![]() |
Amrin, S. Psi. |
Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes menjadi pilar kegiatan pembangunan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
Berdirinya Bumdes Desa Woro menunai polemik setelah pengurus Bumdes dipecat oleh Kepala Desa Woro Tahun 2017.
"Pemecatan itu dilakukan karena melihat pengurus tidak mampu menjalangkan tugas serta mengelola Dana Bumdes dengan baik,"jelas Armin, S. Psi, pada media ini Selasa (5/3).
Dijelaskanya, saat Asikin H. Akarim, masih menjabat sebagai kepala Desa Woro, Pemerintah Desa (Pemdes) menyampaikan pengaduan tentang dugaan penggelapan dana Bumdes sebesar Rp 50 juta yang dialokasi melalui Dana Desa Tahun 2017. Namun sampai saat ini belum sama sekali adanya solusi terkait polemik tersebut,"ungkapnya.
Menurutnya, dalam analisisnya menjelaskan, bahwa pemecatan pengurus Bumdes merupakan langkah yang tidak bijaksana. "Sebab, tugas kepala Desa, selain menyelenggarakan pemerintahan desa, juga membina kemasyarakatan Desa,"ungkapnya.
Kades memberikan pembinaan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, bukan satu orang yang mengundurkan diri, lalu semua pengurus dipecat,"sorotnya.
Bumdes, pada prinsipnya berfungsi untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan sebagai lembaga sosial, BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
"Artinya, aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat setempat,”ujarnya.
Setelah pemecatan seharusnya pemerintah Desa sudah memikirkan solusi, bukan malah saling lapor melapor. Inikan merugikan masyarakat secara umum, anggaran Bumdes ada tapi pengurusnya tidak ada, inikan sangat lucu sekali,"sentilnya.
Sesuai dengan tujuan kepemimpinan itu sendiri, seorang pemimpin memiliki tanggung jawab moral dalam mengatur kemasyalahatan masyarakatnya, untuk itu jangan berdiam diri, apalagi membiarkan kemungkaran didepan mata.
"Untuk itu, kepada Pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan persoalan ini, dan membentuk pengurus baru agar dapat mengembangkan perekonomian masyarakat desa," tutupnya. (BT 01)