Ditetapkan TSK, kabid Dikdas Tidak Ditahan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ditetapkan TSK, kabid Dikdas Tidak Ditahan

Tuesday, March 12, 2019

IPTU. Hanafi.
Bima, Bima Today.- Meski Polres Bima telah menetapkan tersangka, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbudpora Kabupaten Bima, Hj. JB, terkait dengan dugaan Korupsi dana tryout Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018.

Namun yang bersangkutan belum ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, IPTU Hanafi, mengungkapkan, meski status Hj. JB telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bersangkutan tak langsung dilakukan penahanan.

Melainkan ada beberapa pertimbangan pihak penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu tersangka tak pernah melarikan diri, tersangka diduga tak menghilangkan barang bukti, tersangka tak mengulangi perbuatannya, proaktif dalam proses penyelidikan dan penyidikan,"jelasnya.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, tersangka tak ditahan," ujarnya saat ditemui, Selasa (12/3).

Kata dia, setelah ditetapkan tersangka, saat ini penyidik lagi fokus pada masalah penyidikannya . Nanti tinggal menunggu saja perkembangan  kapan tahap duanya. Tahap dua dalam arti kata berkas kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau semua berkas tersebut sudah rampung. Akan segera kita limpahkan ke JPU," pungkasnya. (BT01)