Wartawan Bima Komitmen Wujudkan "Media Ramah Anak" -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Wartawan Bima Komitmen Wujudkan "Media Ramah Anak"

Saturday, February 23, 2019

Foto ketua LPA Kota Bima dan Anggotanya
Bima, Bima Today.- Wartawan Bima berkomitmen mewujudkan "Mediah Ramah Anak" di wilayah Kota- Kabupaten Bima.

Wartawan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima yang dihelat pada Sabtu ( 23/2) di rumah makan Ilopeta Kota Bima.

Juhritai SH, MH, mengatan, LPA memiki Visi terwujudnya demi kesejateraan anak berkeadilan dan mandiri serta mampu menyesuaikan diri tentang perubahan.
Misi memberikan ruang yang cukup bagi perlindungan terhadap hak hak dasar anak tanpa melihat status dan permasalahan yang dihadapi anak," jelasnya.

Dikatakannya, LPA  adalah menjadi sebuah konstiribusi bagi perkembangan anak. "Anak- anak harus dilindungi dengan baik dan pendampingan anak -anak ke hal yang positif,"tandasnya.

Dijelaskannya, kami implemetasinya adalah pemenuhan hak- hak anak tidak boleh diberikatakan dan dipublikasikan identitasnya karena itu melanggar hukum,"harapnya.

"Anak korban maupun pelakunya, sama- sama dilindungi oleh hukum. Secara sepintas pemberitaan di Media cukup  berimbang,"pujinya.

Untuk itu, bagimana bersinergi dengan tugas kita masing-masing menuju Kota Bima yang Ramah Terhadap Anak.

Lanjutnya, kami LPA ada 19 orang berasal dari kumpulan sumber daya yang perofeisi. Siap menggelar kasus dulu, baru di bawah keranah hukum. Kedua belah pihak sepakat damai dan jalan itu adalah yang terbaik.

"Sikap LPA, sudah banyak kasus yang ditangani bahkan sudah banyak yang kasus yang diselesaikan oleh kita,"pungkasnya.

Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Cabang Bima, Sofiyan As'yari, mengatakan, kita memiliki UU Pers 40 Tahun 1999 ada rambu rambu yang harus dijaga terutma memberikan edukasi terhadap anak.

UU Pers dan UU Perlidungan Anak, hukumnya wajib melindungi anak- anak. Misalnya, ada wartawan menyebutkan nama Bunga, padahal yang namanya Bunga itu banyak dan itu sudah melanggar kode etik jurnalis,"jelasnya.

"Sesuai Pasal 19 ayat 1dan2 tentang perlidungan anak, idenntitas korban dan pelaku tidak bisa dipublikasi pasal 97 UU peradilan pidana anak dengan ancaman lima tahun  penjara,"tutupnya. (BT01)