![]() |
| Foto Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda- Dahlan. |
"Pasal 8 ayat 3 Perbub tersebut, menyebutkan bahwa selain menggunakan huruf latin, nama jalan dan sarana umun dapat ditambahkan dengan menggunakan huruf aksara Bima,"jelas Ruslan, Sos.
Pada pasal 9 Perbub tersebut menyebutkan, bahwa pembuatan dan pemasangan serta pemeliharaan papan, plat nama menjadi kewenangan Pemerinrtah Daerah melalui Dinas Tehnis.
"Pada ayat 3 menyebut, pembuatan dan penasangan serta pemeliharaan papan dan plat nama yang berada di lingkungan kompleks perumahan dibiayai oleh pengemban selama fasilitas jalan itu belum diserahkan kepada pemerintah daerah,"jelas Ruslan. (BT01)


