![]() |
| Foto pemusnahan Miras di Mapolsek Bolo yang disaksikan oleh Camat, Mardianah, SH pada Rabu (26/12) |
Bima, Bima Today.- Jajara Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil menyita Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang 18 botol, arak 2 botol serta anak Paud 2 botol pada Rabu (26/12) sekitar pukul 11.00 WITA.
"Sejumlah miras tersebut, disita oleh pihaknya di rumah N warga Kampung Sigi Desa Rato, Kecamatan Bolo,"jelas Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S
Sos, pada Rabu (26/12).
Dijelaskannya, penggerebekan sejumlah miras tersebut berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah N ada penyimpanan sejumlah miras.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, kata Kapolsek, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP yang dimaksud dan berhasil mendapatkan sejumlah Miras yang saat itu disimpan oleh N di bawah kolom tempat tidur dengan menggunakan karung warna putih serta kresek warna hitam yang saat itu langsung kita sita,"jelasnya.
Miras yang berhasil kita sita dan telah di bawah ke Mako Polsek Bolo yaitu, Bir Bintang 18 botol, arak 2 botol serta anak paud 2 botol,"sebutnya.
"Miras yang berhasil kita sita di rumah N tersebut, telah dimusnahkan langsung di halaman Mapolsek yang disaksikan langsung oleh Camat Bolo, Mardianah, SH,"aku Kapolsek.
Pascapenggerebekan, situasi aman terkendali serta pemilik telah diberikan pembinaan serta telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut dikemudian hari,"pungkasnya.(BT01)


