Panitia Pilkades Mandala Diduga Curang, Dua Cakades Ngadu ke Dewan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Panitia Pilkades Mandala Diduga Curang, Dua Cakades Ngadu ke Dewan

Wednesday, December 26, 2018


Dua Cakades Mandala, Kecamatan Wera bersama massa pendukungnya saat mengadukan dugaan kecurangan Panitia Pilkades ke DPRD Kabupaten Bima pada Rabu (26/12).

Bima, Bima Today.- Diduga salah seorang anggota panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandala, Kecamatan Wera yaitu S diduga curang dan tidak netral dalam menjalankan tugas, akhir dua Calon Kepala Desa (Cakades) Mandala nomor urut 5 H. Mahmud M. Ali dengan Cakades nomor urut 3 H. Muhdar, bersama dengan massa pendukungnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima guna mengadukan dugaan tersebut
pada Rabu (26/12).

Kehadiran kedua Cakades Mandala bersama dengan sejumlah massa pendukungnya di kantor dewan dengan perihal permohonan agar menunda proses berita acara hasil penghitungan suara Pilkades Mandala yang digelar pada (20/12) kemarin.

"Masa salah seorang panitia Pilkades yang berinisial S, berani melalukam penyoblosan dan mengambil alih hak pilih  atas nama warga H. M Talib dan Hj
Ramlah,"ungkap dua Cakades yang dibenarkan oleh sejumlah massa pendukungnya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor DPRD Kabupaten Bima pada Rabu (26/12).

Kata mereka, atas ulah dan tindakan salah seorang anggota panitia Pilkades Mandala yang demikian, sudah jelas kita sebagai Cakades telah dirugikan,"ujarnya.

Selain itu, panitia Pilkades Mandala, disinyalir tidak pernah membacakan atau mengumumkan jumlah peserta pemilih yang menyoblos, panitia diduga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa yang mana pada pasal 26 ayat 4 berbunyi setelah surat suara di coblos, pemilih melipat surat suara dan memasukan dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia.

"Namun pada pelaksanaan Pilkades Mandala, justeru pihak panitia memberikan surat suara pada pemilih dalam keadaan terlipat,"bebernya.

Hal lainnya yaitu, dalam proses pemberian surat suara terhadap pemilih, ada dua orang panitia. Pada saat penghitungan surat suara berlangsung, ada dua kali penyoblosan terhadap satu gambar calon dianggap batal oleh panitia, tapi menurut kami para calon adalah sah.

"Itulah beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Mandala yang sangat merugikan kami selaku Calon,"paparnya.

Karena merasa dirugikan, maka kita datang ke kantor DPRD Kabupaten Bima untuk mengadu tindakan panitia tersebut dengan perihal permohonan agar menunda proses berita acara hasil penghitungan suara Pilkades Mandala yang digelar pada (20/12) kemarin,"pungkas H. Mahmud M.Ali denga  H. Muhdar yang diamini oleh sejumlah massa pendukungnya yang hadir di kantor dewan saat itu. (BT01)