Diduga Bandar "Barang Haram" Dua Pemuda Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Bandar "Barang Haram" Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Friday, November 23, 2018




Foto sejumlah BB yang disita oleh pihak Kepolisian.

Kota Bima, Bima Today.- Diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda masing-masing SU alias KC (48) asal Kelurahan Tanjung dan JU (29) asal Kelurahan Dara, diamanakan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (22/11).

"Kedua terduga ditangkap karena memiliki "Barang Haram" jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram,"ungkap Kapolres Bima Kota AKBP. Erwin Ardiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H Jusnaidin, sesaat pascapenangkapan pada Kamis (22/11).

Dikatakannya, penangkapan terhadap dua terduga pemilik barang haram tersebut,  berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah di RT 10 RW 04 Kelurahan Tanjung sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid langsung menuju lokasi dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim langsung menggerebek dan menggeledah rumah tersebut.

"Tim berhasil mengamankan pelaku dengan berbagai macam barang bukti penunjang lain,"jelas Kasat.

Lanjutnya, sesuai arahan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, setiap pengungkapan kasus yang ada, akan diselesaikan secara maksimal. Masyarakat diminta tetap memberikan informasi yang akurat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Setiap tersangka tetap diancam sesuai dengan pasal yang dilanggar, dan tidak boleh main-main dengan penyelesaian kasus narkoba.

"Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamanakan  di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01).