Panitia Pilkades Kawinda Na'e: Syafrudin Tidak Mampu Menunjukkan Ijazah SD Yang Asli -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Panitia Pilkades Kawinda Na'e: Syafrudin Tidak Mampu Menunjukkan Ijazah SD Yang Asli

Monday, October 8, 2018



Foto Wakil Ketua Panitia Pilkades Kawinda Na'e, Lalu Haerul Anam, S. Pdi yang memakai peci hitam.

Bima, Bima Today.- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kawinda Na'e, Kecamatan Tambora, mengatakan, tidak diloloskannya Syafrudin, sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) setempat, karena diduga tidak mampu menunjukkan salinan Ijazah Sekolah Dasar (SD) yang asli

"Kita, tidak meloloskan yang bersangkutan, karena tidak mampu menunjukkan Ijazah SD yang asli,"jelas Wakil Ketua Panitia Pilkades Kawinda Na'e, Lalu Haerul Anam, S. Pdi, di Kantor Pemkab Bima usai rapat dengan Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik Hak, Msi, pada Senin (8/10).

Dijelaskannya, saat pihaknya mengelarifikasi dengan Sekda, hadir pula Kepala Sekolah (Kasek) SDN Kawinda Na'e yaitu bapak Usman, dengan dua orang guru.

Menurutnya, saat klarifikasi dengan Sekda, dua orang dewan guru mengatakan bahwa, Syafrudin, diduga tidak pernah ikut ujian dan tidak tamat sekolah di SDN Kawinda Na'e.

"Demikian, pernyataan dua orang dewan guru di hadapan Sekda tadi,"ungkapnya tanpa menyebutkan nama dua orang dewan guru yang dimaksud.

Mengacu dari pernyataan atau kesaksian dua orang dewan guru di hadapan Sekda tersebut, kata Lalu Haerul Anam, akhirnya Kasek SDN Kawinda Na'e yaitu pak Usman, mencabut kembali surat pernyataan yang pernah dibuatnya pada beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Syafrudin, pernah mengenyam pendidikan di sekolah setempat.

"Pak Kasek, langsung mencabut kembali surat pernyataannya berikut dengan Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, setelah mendengarkan keterangan dua orang dewan guru bahwa yang bersangkutan tidak ikut ujian dan tidak tamat di sekolah setempat,"bebernya.

Masih kata Lalu Haerul Anam, selain diduga Syafrudin tidak ikut ujian dan tidak tamat di SDN Kawinda Na'e, juga yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan (Suket) kehilangan Ijazahnya dari pihak Kepolisian. "Hanya yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan yaitu berupa foto copynya saja pada kita selaku panitia,"tuturnya.

Mengacu dengan hal itu, selaku panitia Pilkades Kawinda Na'e, tetap tidak meloloskan Syafrudin, sebagai Cakades. "Kita, tetap tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai Cakades,"tegasnya.

Diimbau pada Syafrudin, agar meminta maaf pada kita selaku panitia serta meminta maaf pada publik," harapnya.

Terkait dengan penilaian Syafruddin dalam hal penetapan Cakades 'Cacat Hukum' oleh pihak panitia, kata Lalu Haerul, itu tidak benar,"bantahnya.

"Karena, penetapan Cakades oleh kita, sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,"tandas Lalu Haerul Anam. (BT01)