Foto Sekretaris Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Hairil Ansyar, ketika menunjukkan sejumlah sertifikat yang ingin dikembalikan pada pihak BPN Kabupaten Bima. |
Bima, Bima Today.- Sehari pasca aksi demo yang dilakukan Kompak NTB dan warga di jalan lintas Bima - Dompu tepatnya di depan Kantor Rasabou Kecamatan Bolo, Selasa (25/9) yaitu pada Rabu (26/7) sebanyak 12 persil sertifikat yang diduga hasil perampasan atas tanah warga oleh sejumlah aparatur desa setempat, kini hendak dikembalikan pada pihak BPN Kabupaten Bima.
"Namun, saat hendak di kembalikan, ternyata pihak yang berkompoten di BPN Kabupaten Bima, tidak ada di kantor. Sehingga, sejumlah sertifikat dibawa pulang kembali oleh aparatur desa setempat.
Sekdes Rasabou, Hairil Ansyar, mengatakan, sebelum aksi demo dilakukan oleh Kompak NTB dan warga, jumlah sertifikat terkumpul sebanyak tujuh persil yakni atas nama Julkisman, Iksan, Sarafiah, Suherman, Erna, Sutomo, Rizka Limansyah. Sedangkan pascademo dilakukan, menyusul penyerahan sertifikat atas nama R Hidayat, Afif Rafiun, Ilham dan M. Ali serta atas nama Doni Perdana diklaim misterius.
Sehingga, jumlah sertifikat hendak dikembalikan ke BPN, pada Rabu (26/9) kemarin sebanyak 12 persil,"sebut Sekdes.
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat, masih ada sertifikat yang belum diserahkan yakni atas nama Siti Nur Haerani, Azis Marhaban, Abdullah. Alasannya, masih menjadi agunan Bank dan sedang diupayakan untuk dikeluarkan.
"Masih ada sertifikat yang belum terkumpul sebanyak tiga persil, karena masih menjadi agunan di Bank,"ungkap Sekdes lagi.
Disinggung terkait sertifikat atas nama Doni Perdana, yang diklaim misterius, Sekdes enggan berkomentar dan menyarankan pada wartawan untuk menanyakan ke Kadus III selaku yang ditunjuk oleh dirinya untuk mendatangi rumah oknum -oknum yang memiliki sertifikat diatas lahan warga.
"Kalau masalah itu, silakan tanyakan langsung pada Kadus III. Karena beliau yang menyerahkan ke saya tanpa menjelaskan dari tangan siapa sertifikat itu,"sarannya.
Sesuai rencana, lanjut Sekdes, sejumlah sertifikat tersebut, telah kita telah melakukan upaya pengembalian dan mendatangi kantor BPN Kabupaten Bima pada Rabu (26/9). Tapi, pihak yang berkompeten untuk menerima sertifikat tersebut, tidak berhasil ditemui, karena tidak ada di kantor,"akunya.
Sementara itu, Kadus III, Ahmad M. Ali mengaku, sertifikat atas nama Doni Perdana, diambil dari tangan Kades,"sebutnya.
Saat Kades serahkan sertifikat itu, sambung Ahmad, dirinya diberitahu bahwa atas nama Doni Perdana itu, bukan nama anaknya. "Kades serahkan ke saya sertfikat atas nama Doni Perdana beberapa waktu yang dirinya menyerah kan ke BPN, tapi ditolak karena tidak boleh diserahkan satu persatu,"jelas Ahmad.
"Kita, hanya disuruh kumpulkan sejumlah sertifikat yang disorot oleh warga, lalu menyerahkanya ke BPN. Tapi, saat 12 sertifikat mau diserahkan pada Rabu (26/7) kemarin, pihak BPN tidak ada yang mengakibatkan 12 persil sertifikat ini masih kita pegang,"aku Sekdes dan Kadus III. (BT03)