Ilustrasi. Istimewah |
Kota Bima, KontrasBima— Hingga kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) setingkat kota dan kabupaten seperti Kota Bima belum diberikan kewenangan untul labelisasi produk halal. Padahal banyak produk dan layanan yang berhubungan dengan umat belum memiliki label.
“Itu sudah kita usulkan (label halal) harus turunkan per kecamatan. Kesulitan BPOM itu tidak ada di sini,” ujar Ketua MUI Kota Bima, TGH M Saleh Ismail di Sekretariat MUI Kota Bima, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya, kewenangan bagi MUI Kota Bima untuk mengeluarkan label halal sangat penting mengingat banyak produk dan usaha di Kota Bima yang belum memiliki label.
“Sekarang banyak sekali yang belum berlebel halal. Baru beberapa pengusaha kue dan air minum. Maunya saya sekarang sudah ada BPD Syariah. Artinya BPD itu sudah ada yang syariah di setiap daerah. Saya minta bagaimana hotel syariah, itu baru Islam kaffah, restoran dan permandian syariah. Itu dipisahkan antar perempuan dan laki itu,” katanya.
Seperti diketahui, kewenangan untuk labelisasi halal baru dikatungi oleh MUI setingkat provinsi. (US)