KPU Tindak Lanjut Sarper Bawaslu dengan Gelar Ratas -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

KPU Tindak Lanjut Sarper Bawaslu dengan Gelar Ratas

Friday, September 29, 2023

KPU Kabupaten Bima Menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Terkait Balon Anggota DPRD.


BIMA, BIMA TODAY.---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bima terkait dokumen Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Bima dengan menggelar Rapat Terbatas (Ratas). 


Agenda yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bima, pada Kamis (28/9) tersebut menghadirkan 3 (tiga) Partai Politik terkait dan Bawaslu.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, memaparkan, ikhwal yang menjadi saran perbaikan pihaknya tersebut yakni menyoal adanya informasi dan temuan terhadap dokumen Balon yang berpotensi merintangi keterpenuhan syarat Balon untuk dinaikan statusnya menjadi Calon Tetap pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024,  “Saran kami ke KPU agar mereka  lebih cermat meneliti dokumen Balon yang diajukan Partai Politik, terutama yang masih berstatus tenaga kontrak pada sebuah instansi Pemerintah, melakukan analisis hukum terhadap dokumen Balon berstatus Ketua BUMdes serta meneliti dokumen surat kesehatan Balon yang diinformasikan diterbitkan dalam kondisi sakit,” urai Joe, sapaan ketua Bawaslu Bima.


Diakui Joe, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan pengangkatan terhadap Balon dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk memperjelas keberadaannya agar di kemudian hari tidak muncul masalah yang berujung pada pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana Pemilu. “Saran Perbaikan yang kami layangkan itu sebagai langkah dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga KPU harus secara akurat meneliti dan menela’ah regulasi yang mengatur tentang syarat-syarat calon,” tegasnya.


Terkait hasil rapat terbatas tersebut, lanjutnya, KPU telah menyampaikan saran yang disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan. Apakah Balon dimaksud akan dilakukan penggantian atau mengajukan surat pengunduran diri, KPU memberikan deadline hingga sebelum berakhirnya masa pencermatan menuju DCT yang dijadwal hingga 3 Oktober 2024. “Kami masih menunggu jawaban atau sikap dari Partai Politik dan KPU soal tindak lanjutnya,” tandas Joe (BT01)