MY "Dicokok" Polisi Karena Sabu- Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

MY "Dicokok" Polisi Karena Sabu- Sabu

Friday, November 13, 2020


MY Dicolok Oleh Polisi


BIMA, BIMA TODAY.--- Personel Sat Resnarkoba, Polres Bima, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP. Wahyuddin, "mencokok" MY (27) tahun, warga RT 03, RW 01, Desa Simpasai, Kecamatan  Monta, Kabupaten Bima, karena diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada Jum'at (13/11/20) sekitar pukul 16:40 WITA. 


Barang Bukti (BB) satu poket narkotika jenis Sabu-Sabu yang disimpan dalam kotak plastik kecil berwarna biru muda dengan  berat bersih  0.46 gram, tiga buah rangkaian alat hisap Bong, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, satu unit Handphone Android warna hitam merk Realme dan satu unit Hndphone nokia warna putih, satu buah dompet warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam. I


"tulah BB yang berhasil disita oleh pihak saat ditangkap terduga pelaku MY,"ujar Kasubbag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi, pada Jum' at sesaat setelah penangkapn berlangsung.


Penangkapan terhadap terduga pelaku MY, kata Hanafi, berkat adanya informasi  dari masyarakat sehingga personel Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin, menindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kebetulan terduga pelaku MY sedang berada didalam kamar bersama dua orang temannya. 


Lanjutnya, petugas langsung mengamankan terduga pelaku MY dan dilakukan penggeledahan badan serta area sekitar tempat diamankannya MY dalam rumahnya. Sehingga menemukan (BB) tersebut di atas yang disembunyikan samping bawah lemari pakaian. "BB tersebut, sempat disembunyikan disamping lemari pakaian," ungkap Hanafi.


Kini terduga pelaku MY, dibawa  ke Kantor Polres Bima untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut,"pungkas Hanafi. (BT01)