Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Diciduk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Diciduk Polisi

Wednesday, August 26, 2020

Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Bunga Adalah SF.


DOMPU, BIMA TODAY.--Tim PUMA Polres Dompu, melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu Bunga (bukan nama sebenarnya, red) (16) tahun yang diduga dilakukan oleh SF (45) tahun, warga Dusun Sori Mangge, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Rabu (26/08/20) sekitar pukul 15:00 WITA.

"Kejadian pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga, sekitar Februari 2020 sekitar pukul 01:00 WITA dini hari di kamar Bunga,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel S.T.K, melalaui Paur Humas Polres setempat, AIPTU. Hujaifah, pada Rabu (26/08/2020)

Dikatakan Hujaifah, berdasarkan pengakuan Bunga selaku korban, ia sedang tidur di dalam kamarnya dan terduga tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba payudara Bunga.

Merasakan aksi terduga tersebut, lanjut Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut, bunga melakukan perlawanan dan hendak berteriak. Namun, terduga langsung menutup mulut Bunga dan membuka celananya lalu terduga menyetubuhi Bunga dan mengancam akan dianiaya jika memberitahukan kepada orang lain.

"Bunga sudah disetubuhi, diancam dengan menganiaya, apabila memberitahukan pada orang lain oleh terduga pelaku. Sehingga, Bunga tidak berani buka mulut pada saat itu," tegas Aby.

Seiring berjalannya waktu atas kejadian tersebut, Bunga sudah berbadan dua dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Hal itu,  menurut Aby, diketahui oleh pihak keluarga korban dan oleh pihak keluarganya melaporkan ke Mapolsek Pekat.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Pekat, IPDA. Muh. Sofyan SH, melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU. Ivan Roland Cristofel S.T.K, yang selanjutnya kasat Reskrim mengarahkan untuk ditangani di Polres Dompu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dibuatkan Laporan Polisi: LP/ K / 350 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu, tertanggal 26 Agustus 2020.

Kemudian Kasat Reskrim, memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim PUMA dibawah pimpinan BRIPKA. Zainul Subhan, bergerak cepat menuju Kecamatan Pekat, pada Selasa (25/08/20) sekitar pukul 17:00 WITA segera menuju rumah terduga dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Kini terduga pelaku diamankan ke Mapolres Dompu, untuk diperiksa dan proses secara hukum lebih lanjut," tegas Aby.

Terduga pelaku mengakui perbutan dan dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tandasnya. (BT01).