![]() |
Tersangka IY. |
BIMA, BIMA TODAY.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, menangkap dua terduga penyalahgunaan sabu-sabu sebagaiman yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berinisial IY (20) tahun berstatus sebagai Mahasiswa, asal Desa Rato, RT 01 RW 01 Kecamatan Bolo dengan HR (33) tahun warga Desa Tumpu, RT 01 RW 01, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Rabu ( 10/6/2020) sekitar pukul 13:00 WITA kemarin.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tumpu RT 01 RW 01, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, yang dilakukan open tersangka.
Dari tangan tersangka IY yaitu 1 Poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 Bungkusan Rokok surya 12. Sedangkan dari tersangka HR antara lain, 4 Poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca silinder, 1 buah dompet warna hitam merk toko emas sinar mataram 2, 1 lembar kertas resi BNI.
"Itulah barang "haram" tersebut yang disita oleh pihaknya pada dua orang tersangka," jelas Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, pada Kamis (11/6/2020).
Dijelaskan Hanafi, kronologis kejadian penangkapan pada kedua tersangka, berawal dari laporan anggota piket Polsek Bolo bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang yang membawa sabu -sabu Muh Ali Nabil dan didapatkan sebuah bungkusan rokok surya 12 yang berisi satu poket Narkotika yang diduga jenis sabu.
Tersangka HR.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Muh Ali Nabi, kata Hanafi, bahwa Narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu tersebut, dari seorang temannya tersangka IY yang memintai bantuan untuk membeli sabu tersebut.
Anggota Polsek Bolo melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IY dikediamannya. Setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan mengatakan, bahwa benar dia meminta bantuan untuk melakukan pembelian barang tersangka HR,"ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Hanafi, anggota Polsek Bolo melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka HR di kediamannya tepatnya di Rt 01 RW. 01 Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, dan dilakukan penggeledahan didapatkan Barang Bukti (BB) tersebut di atas dan barang bukti lainnya yang ada kaitanya dengan Narkotika jenis Sabu.
Untuk mempertaggungjawabkan perbutannya, kini dua tersangka dan sejumlah BB tersebut, telah diamankan dan dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dua tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,"pungkas Hanafi.(BT01)