![]() |
Foto Heri Ihwan. |
"Sudah berjalanya enam tahun ini, mantan istrinya sebagai penerima bantuan PKH dari pemerintah dan tidak lagi mendapatkanya. Hanya sekali saja mantan istrinya menerima sebelum bercerai dengan dirinya. Untuk itu, dirinya memernanyakan kenapa tidak bisa diterima oleh anak-anaknya,"jelasnya saat memberikan keterangan Persnya pada Minggu (29/03/2020).
Dikatakannya, walupaun dirinya sudah berpisah dengan mantan istrinya yang sudah ke luar negeri, masih ada anak-anaknya yang berhak menerimanya. "Ini ko malah tidak bisa menerima lagi bantuan PKH tersebut,"herannya.
Terkait hal itu, kata Heri, dirinya pernah memernanyakan pada salah satuh staf Desa Piong, Sarbini, perihal hal tersebut. Namun dijawab olehnya kalau dirinya tetap tidak bisa diterima.
Yang menjadi pertanyaannya, kenapa Staf Desa yang menjawab, sementara dia bukan pendamping PKH Kecamatan Sanggar, yang menjelaskanya seperti apa aturan sebenarnya,"ketusnya.
Seharusnya, lanjut Heri, sebagai Pemerintah Desa Piong, tidak menunjukan sikap seperti itu. Dia harus ikut memernanyakan PKH mantan istrinya kenapa tidak bisa lagi menerima.
"Bukan justru Staf Desa Piong, yang memberikan keterangan seperti itu,"kesalnya.
Untuk Itu, dirinya sangat berharap kejelasan atas semua ini. semoga langsung didengar oleh pemerintah agar bisa memberikan penjelasanya,"tutupnya.
Sementara itu, pendamping PKH Kecamatan Sanggar, Sri Wahyunti, ME, mengatakan, kartu yang dipegang oleh Heri Ihwan, bukan kartu PKH, melainkan kartu sejahtera. Kartu itu tidak tertampil didata aplikasi yang dipegang oleh pendamping PKH.
"Kartu yang dipegang oleh Heri Ihwan adalah bukan kartu PKH, melainkan kartu Sejahtera,"pungkasnya. (BT03)