PT. UTL Diduga Melakukan Klaim Lahan Warga -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

PT. UTL Diduga Melakukan Klaim Lahan Warga

Sunday, February 2, 2020

Lahan Warga Yang Dikalim Oleh PT. UTL 

BIMA, BIMA TODAY.- PT. Usaha Tani Lestari (UTL) yang diduga secara sepihak  melakukan pengklaiman dan penyerobotan lahan milik warga yang ada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, yang tergabung dalam dua kelompok tani yanti kelompok tani di So Tantolo dan kelompok tani di So Talawiwe yang berlokasi di desa setempat.

Padahal, di lokasi tersebut, sudah digarap oleh masyarakat Desa Piong, puluhan tahun dan sudah diakui oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dengan secara rutinitas mendapatkan bantuan.

"Tapi, kini diklaim oleh PT. UTL secara sepihak dengan melakukan kegiatan penanaman pohon jati dilahan garapan para petani di So Tantolo dan So Talawiwe tanpa melibatkan pemerintah setempat sebagai penanggung jawab di Desa,"jelas Ketua Kelompok Tani, Ruslin. saat memberikan keterangan persnya pada wartawan Sabtu (01/02/ 2020) kemarin.

Dikatakan Ruslin, dirinya mengatakan aksi protes terjadap PT. UTL yang diduga menyerobot lahan di Desa Piong. Karena lahan tersebut adalah milik warga yang digarapnya dari 2014 sampai sekarang. "Sudah dari nenek moyangnya mereka menggarapnya, ko sekarang malah mau diserobot dan digarap oleh PT. UTL,"ungkapnya.

Menurutnya, lahan tersebut sudah dilakukan pemagaran dengan pagar hidup oleh masyarakat dan telah ditanami dengan berbagi jenis tanaman seperti jambu mete dan tanaman jagung. "Namun, telah lahan tersebut diduga telah diklaim langsung oleh PT. UTL sebagai lahan miliknya,"kesalnya.

Parahnya lagi, dipihak PT. UTL mendatangi anggota kelompok tani yang jumlahnya lima puluh enam orang dan satu-persatu menyuruh tandatangani surat mitra kerja sama dengan jumlah anggota kelompok tani yang ada dan menyuruh menanam pohon jati di lokasi lahan milik petani.

"Masa disuruh menanam pohon jati, sementara di lahan tersebut, masyarakat sudah terbiasa menanam jambu mete dan jagung,"sorotnya.

Dihari yang sama, Jul, mengatakan, disesalkan cara yang dilakukan oleh PT. UTL yang mendatangi satu persatu anggota kelompok tani dengan memberikan surat lampiran yang dibuat sepihak oleh mereka untuk ditanda tangani oleh kedua kelompok tani tersebut tanpa harus melibatkan dan membicarakan melalui pemerintah desa setempat yang ada.."Pemdes dianggap apa oleh PT. UTL, sehingga tidak dilibatkan,"kesalnya.

Kata dia, alasan  PT. UTL, berdasarkan SK Mentri Kehutanan dengan No SK 660/menhut-11/2019. Tapi didalam peta Kehutanan Kabupaten Bima, dimana peta tersebut, merupakan acuan dasarnya hukum bagi masyarakat,"jelasnya.

Diuraikannya, batas kawasan hutan produksi yaitu wadu udu di bawah dari batas kawasan hutan produksi tutupan Daerah. Sementara masyarakat menggarap lahan yang masuk pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan APL merupakan lahan diperbolehkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai ruang lingkup lahan yang bisa digarap langsung oleh masyarakat setempat. Asalkan bukan masuk pada batas kawasan tutupan daerah.

"Sementara masyarakat menggarap lahan di bawah dari batas kawasan hutan produksi yaitu, di bawah tutupan Daerah,"ungkapnya.

Untuk itu, kami selaku masyarakat kelompok tani yang beralokasi di So Tantolo dan So Talwiwe, Desa Piong, supaya permasalahan ini dipercepat ditangani langsung oleh  pemerintah daerah, terkait kejelasan atas semua ini,"tutupnya.

Sementara pihak PT. UTL yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan ini untuk dimintai tanggapanya, tidak berhasil. (BT03)