![]() |
Wabup Bima, Drs. H. Dahlan. |
BIMA, BIMA TODAY.- Kasus dugaan amoral yang dilakukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Langgudu Mj dan Fn terhadap Bunga dan Mawar, saat ini hampir rampung proses penyidikan di tingkat kepolisian.
"Pasutri yang statusnya sebagai ASN ini yaitu Mj telah dipastikan non jobkan sebagai pengawas dan pejabat fungsional. Sementara, Fn sebagai Guru sekaligus Kepala Sekolah (Kasek) telah resmi dicabut,"tegas Wabup Bima, Drs. H. Dahlan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Rabu (29/01/2020)
Dikatakan Wabup, barusan saya mangundang kepala Inspektorat, Kepala BKD dan Kepala Dikbudpora, untuk mengetahui status dua orang PNS tersebut. Pria supel yang akrab dikenal Babe ini menjelaskan, bahwa status yang bersangkutan saat ini tersandung pelanggaran PP 53 dan ketentuan aturan mengenai ASN.
"Ini menyangkut etika dan prilaku ASN. Dan langkah itu yang telah kita telah lakukan melalui tim yang terbentuk," ungkapnya.
Babe menegaskan juga bahwa yang bersangkutan masih berstatus PNS. "Hanya jabatanya yang kita cabut, sementara proses hukum berjalan kita wajib taati. Sampai batas hukumanya lebih dari ketentuan, maka barulah dapat dilakukan pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya, baik Kepala Inspektorat, BKD maupun kepala Dinas Dikpora kabupaten Bima, ditemui depan ruangan Babe membenarkan bahwa kehadiranya dalam rangka membahas terkait kasus Pasutri tersebut. "Iya, memang benar kehadiran kita disini untuk membahas Pasutri yang berbuat Amoral,"tandas mereka. (BT01)