Pupuk Tidak Boleh Dijual Paket -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pupuk Tidak Boleh Dijual Paket

Wednesday, January 22, 2020

Kadis Distambun Kabupaten Bima, Ir. Indara Jaya.

BIMA, BIMA TODAY.- Pupuk Bersubsidi jenis urea tidak boleh dijual paket dengan pupuk non subsidi oleh Distributor atau pengecer yang ada di Kecamatan Bolo dan Kabupaten Bima pada umumnya.

"Bila ada yang menjual paket, silahkan melaporkan pada saya untuk diambil tindakan tegas dengan cara mengambil foto harga pupuk yang dibeli,"jelas Kadis Distambun Kabupaten Bima Ir. Indra Jaya, saat dikonformasi oleh sejumlah awak media pada Rabu (22/01/2020) di halaman kantor pemerintah Kecamatan Bolo.

Dikatakannya, harga pupuk bersubsidi jenis urea sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 90 ribu persak, tidak diperbolehkan bagi Distributor pupuk maupun pengecer yang ada untuk menjual di atas harga tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Ada hasil kesepakatan bersama antara pengecer dan pihak Distributor terkait dengan harga sekian tadi,"ungkapnya.

Dijelaskannya, distributor dan pengecer pupuk juga,  tidak boleh menjual secara paket antara pupuk bersubsidi dengan non subsidi dengan dalih apapun. "Kalau petani membeli secara paket, tolong hubungi dirinya supaya diambil tindakan tegas bagi pengecer nakal atau distrobutor pupuk,"tegasnya.

Untuk itu, ke depan saya berharap tidak ada lagi riak-riak di tengah masyarakat masalah pupuk. "Sebab, pada saat rapat tadi sudah disepakati bersama antara Distributor dan pengecer terkait malasah harga dan tidak lagi menjual pekaten,"pungkasnya.

Rapat tersebut, dihadiri juga oleh Camat Bolo, Kapolsek, Danramil yang tergabung dalam tim KP3,  Distributor CV. Rahmawati, para pengecer dan juga petani yang ada di kecamatan setempat (BT01)