Camat Sanggar: Pemilihan BUMDes Desa Piong Akan Dibatalkan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Camat Sanggar: Pemilihan BUMDes Desa Piong Akan Dibatalkan

Sunday, January 26, 2020

Camat Sanggar, Ahmad, SH.

BIMA, BIMA TODAY. - Soal pemilihan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Piong, Kecamatan Sanggar,  Kabupaten Bima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat pada Kamis ( 23/01/ 2020) kemarin menuai persoalan. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan pengurus baru di Kantor Desa Piong, itu diprotes oleh Ketua BUMDes "Mekar Sari" yang masih aktif.

Pelaksaan pemilihan dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes "Mekar Sari" Desa piong.

"Saya akan membatalkannya. Karena tidak memenuhi Peraturan Desa (Perdes) dan melanggar ketentuan yang ada seperti AD/ ART BUMDes,"jelas Camat Sanggar, Ahmad SH, melalui WhatsApp-nya pada Sabtu (25/01/2020).

Dikatakannya, langkah yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) saat pemilihan itu sudah melampaui batasnya sebegai sekretaris. "Itu Sekdes sudah melampaui kewenangan Kades dan akan saya batalkan,"jelasnya.

Menurutnya, pemilihan  BUMDes beberapa hari lalu, seharusnya Pejabat (PJ) Kepala Desa dan pengurus BUMDes yang masih aktif dihadirkan pada saat pemilihan berlangsung. Apalagi, sambung dia,  pengurus saat itu sudah melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dihadapan Pemerintah Kecamatan, Pemrintah Desa dan Masyarakat.

Dalam laporan itu, tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana BUMDes dan diterima oleh undangan yang hadir laporan tersebut. Bahkan kepengurusan BUMDes "Mekar Sari" agar diteruskan kepengurusan mereka.

"Masa Kades nggak tau ada pemilihan, sementara waktu LPJ semua mengatakan sehat," terangnya.

Camat tegaskan, pada persoalan ini akan memanggil pihak pelaksana pemilihan untuk diminta keterangan di Kantor Camat dalam waktu dekat. Dan jika pemilihan itu melanggar isi  Peraturan Desa (Perdes) yang menjelaskan pengurus BUMDes menjabat selama tiga tahun, maka hasil pemilihan itu akan dibatalkan.

"Saya panggil sekdesnya nanti. Kalau dalam Perdes tiga tahun, maka pemilihan itu batal demi hukum,"pungkasnya. (BT03)