Pelaku DPO Curanmor yang Dibekuk oleh Polisi.
Bima, Bima Today.- Anggota opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima, pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 12:30 WITA, telah berhasil menangkap atau membekuk orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan sebagai pelaku Pencurian Motor ( Curanmor).
"Pelakunya adalah ML (20) tahun warga Dusun Diha, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, yang bertempat di rumah kakaknya di Desa Ncera, kecamatan yang sama,"jelas Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubbag Humanya IPTU. Hanafi.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan oleh korban Mukhlis Budiman (39) tahun, wiraswasta, warga Dusun Wangge Na'e, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, pada (21/8/2019) dan telah dikeluarkan sebagai DPO dengan nomor : DPO /36 / IX /2019/ SAT RESKRIM.
Dikatakannya, modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni pelaku bersama temannya Imam Wayudi, yang kini sudah di vonis mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang sedang terparkir di halaman pekarangan rumah korban dekat pinggir jalan dengan menggunakan kunci T.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota, bahwa DPO pelaku Curanmor sedang berada di rumah kakaknya di Desa Ncera. Kemudian, anggota langsung meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di pinggir gang depan rumah kakaknya.
Setelah melihat anggota yang datang, pelaku sempat menloncat berniat melarikan diri. Namun, anggota lebih dahulu dengan sigap meringkusnya sehingga pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Pelaku sempat meloncat, tapi anggota sudah sigap dan berhasil meringkusnya. Kini pelaku dibawa ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01).
Bima, Bima Today.- Anggota opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima, pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 12:30 WITA, telah berhasil menangkap atau membekuk orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan sebagai pelaku Pencurian Motor ( Curanmor).
"Pelakunya adalah ML (20) tahun warga Dusun Diha, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, yang bertempat di rumah kakaknya di Desa Ncera, kecamatan yang sama,"jelas Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubbag Humanya IPTU. Hanafi.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan oleh korban Mukhlis Budiman (39) tahun, wiraswasta, warga Dusun Wangge Na'e, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, pada (21/8/2019) dan telah dikeluarkan sebagai DPO dengan nomor : DPO /36 / IX /2019/ SAT RESKRIM.
Dikatakannya, modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni pelaku bersama temannya Imam Wayudi, yang kini sudah di vonis mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang sedang terparkir di halaman pekarangan rumah korban dekat pinggir jalan dengan menggunakan kunci T.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota, bahwa DPO pelaku Curanmor sedang berada di rumah kakaknya di Desa Ncera. Kemudian, anggota langsung meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di pinggir gang depan rumah kakaknya.
Setelah melihat anggota yang datang, pelaku sempat menloncat berniat melarikan diri. Namun, anggota lebih dahulu dengan sigap meringkusnya sehingga pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Pelaku sempat meloncat, tapi anggota sudah sigap dan berhasil meringkusnya. Kini pelaku dibawa ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01).