Buser Tangkap Tersangka Pelaku Curas -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Buser Tangkap Tersangka Pelaku Curas

Friday, December 6, 2019

Motor Hasil Curian.

Bima, Bima Today.- Anggota  Opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima dan  anggota Polsek Madapangga, berhasil menangkap tiga orang Tersangka (TSK) yang diduga sebagai pelaku kasus dalam Curanmor atau  Pencurian dengan Kekerasan (Cura) atas laporan korban Ridwan (45) tahun RT 11 Desa Monggo Kecamatan Madapangga, pada 27 November 2019 kemarin.

Lokasi Tempat Kejadian  Perkara ( TKP) di jalan lintas Sumbawa- Bima tepatnya di pemandian Madapangga Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Kejadian Curanmor ( Begal) atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terjadi pada Rabu 27 November 2019 sekitar pukul 23.00 WITA bulan lalu.

Kapolres Bima melalui Kasubag Humasnya, IPTU. Hanafi, mengatakan, saat itu korban pulang dari Dompu bersama istrinya dengan mengendarai Sepada motor Yamaha Vixion yang diikuti oleh tiga orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX. Sesampainya di depan lokasi permandian Madapangga, korban menyalip dan para pelaku langsung menghadang korban.

"Para pelaku langsung menghadang korban pada saat itu, salah seorang langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban sebanyak satu kali dan membacok korban, namun korban menghindar, sehingga korban jatuh dari Sepeda motor yang di kendarainya,"jelasnya.

Lanjutnya, pada saat korban merebut kembali sepeda motor miliknya, kembali TSK mendorong dan membacok korban sebanyak dua kali. Tapi, tidak mengenai korban akibat menghindar, lalu datang salah satu TSK mengambil dan membawa kabur Sepeda motor milik korban. "Sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh salahsatu diantara mereka,"terangnya.

Atas kejadian tersebut, anggota opsnal ( Buser ) Sat Reskrim Polres Bima, melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan anggota Mapolsek Madapangga dan Mapolsek Bolo dan berhasil mengidentifikasi  salah satu pelaku pencurian PD alias JB warga Pandai Kecamatan Woha, pada Kamis (05/12/2019) sekitar 10:00 WITA.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka PD alias JB, lanjut Hanafi, bahwa dalam melakukan aksi pencurian SPM milik korban dilakukan bersama DR dan SR alias TJ.  Kemudian sekitar pukul 20:00 WITA Tersangka DR yang sedang berada di rumahnya Desa Bontokape, Kecamatan Bolo dan pada Jum'at ( 06/12/2019) sekitar pukul 13:00 WITA anggota kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SR  alias TJ yang sedang duduk didepan rumahnya di Desa Nggembe Kecamatan Bolo.

" Yang mengambil motor korban Ahmad adalah Tersangka PD, SR dan DR yang kini dibawa langsung ke Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01)