Tokoh Pemuda Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Rafi'un S.Pd. |
Yang diduga melakukan pemungutan biaya sertifikat Prona itu adalah oknum aparat Desa Lasi yang berinisial S. "Siapa yang menyuruh memungut biaya dari masyarakat Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, sebesar Rp 350 ribu untuk satu persil,"tanya Rafi'un, pada Selasa (19/11).
Kata dia, menurut informasi, bahwa pemungutan biaya yang dilakukan oleh oknum pihak pemerintah Desa Lasi, atas dasar intruksi tiga Menteri. "Yang menjadi pertanyaannya, ketiga Mentri mana saja yang mengeluarkan intruksi demikian untuk pengeluaran sertifikat sebesar Rp 350 ribu rupiah,"ungkapnya.
Lanjutnya, kalaupun demikian pernyataan tiga Mentri bahwa Rp 350 ribu, maka pihak aparat desa harus bisa membuktikan melalui Surat Edaran (SE). "Seharusnya aturan tersebut diperlihatkan dihadapan warga Desa Lasi. Namun aturan itu tidak bisa mereka buktikan sebagai dasar hukum yang jelas supaya tidak membodohi masyarakat,"ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan intruksi Presiden di tahun 2018 yang lalu, bahwa program sertifikat prona itu untuk seluruh warga negara tanpa memungut biaya. "Akan tetapi, kenapa oknum aparat Desa Lasi memungut biaya dari masyarakat seperti itu,"herannya.
Pada hal, pengukuran yang di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu saat turun dilokasi ada tiga kategiri pengukuran yang berlaku di Indonesia. Pertama, kalau pengukuran secara pribadi sekitar Rp 5 juta untuk satu sertifikat
Kedua, pengukuran secara berkelompok Rp 750 untuk satu sertifikat. Ketiga, pengukuran secara massal dengan biaya RP 50 ribu rupiah untuk biaya materei. "Itulah ketentuan dari BPN Kabupaten Dompu, kok sekarang malah mau ditarik Rp 350 ribu persertifikat,"pungkasnya.
Sementara itu, aparatur pemerintah Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, yang disebut-sebut sebagai penarik uang tersebut yang berinisial S mengatakan, memang anggaran untuk Prona sekian,"jelasnya singkat. (BT03)