Pj. Kades Piong, Kecamatan Sanggar, Rustam.
Bima, Bima Today. - Persoalan Tanah 100 lebih Hektar di So Tengke Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang dipersoalkan warga setempat langsung di tanggapi oleh Pejabat Pj. Kades Piong, Rustam.
Seperti di beritan sebelumnya, pembagian tanah tersebut tidak pernah dilibatkan Pemdes maupun Pemerintah Kecamatan dan dari hasil pembagian tanah itu, banyak warga Desa Piong tidak mendapatkan pembagian tanah tersebut.
Menanggapi masalah itu, Pj. Kepala Desa Piong, Rustam, yang Konfirmasi Media ini melalui Whatsapp pribadinya, mengakui tidak mengetahui mengenai pembuatan Sertifikat itu. Karna, saat itu dia masih bertugas di Kantor Pemerintah Kecamatan Sanggar.
"Permohonan pembuatan
Sertifikat itu dibuat oleh Mantan Kepala Desa yang dulu sebelum dirinya jadi Pj Kepala Desa Piong. Jadi, banyak hal yang tidak diketahui oleh dirinya, termasuk penerbitan sertifikat tersebut apalagi merekomendasikan," jelas Rustam (22/11/2019).
Menurutnya, penerbitan Sertefikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa bulan yang lalu itu, kata dia, tidak mungkin Kepala Desa sebelumnya tidak tau. Karna, persyaratan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat, tentunya ada keterlibatan tangan Kades. "Tidak mungkin surat kepemilikan Tanah itu diterbitkan kalau tampa ada rekomendasi Pemerintah Desa,"ungkapnya.
Dirinya meyakini, tidak mungkin Pemdes tidak tahu terkait dengan proses terbitnya Sertifikat itu. Karna, pasti ada tandatangan Kades dalam permohonan pembuatan sertifikat secara Administrasi, dan tidak mungkin BPN membuat sertifikat begitu saja tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan," terangnya.
Rustam juga mendukung ketika adanya informasi Anggota DPRD Kabupaten Bima yang ingin turun Cek Langsung kelapangan terkait masalah tanah itu, dengan harapan agar persoalan yang hadapi masyarakat saat ini ada solusi dan titik terang.
"Bila perlu silakan anggota Dewan turun lapangan, agar semuanya bisa lebih jelas dan terang," ajaknya.
Ia menambah, agar tidak terus menjadi polemik masalah tanah itu, sebagai Pemerintah Desa sangat setuju untuk memanggil pihak terkait untuk menjelaskan penerbitan Sertifikat itu.
"Saya selaku PJ Kades Piong sangat setuju untuk memanggil pihak terkait yang menerbitkan Sertifikat Tanah di So Tengke, agar polemik tersebut segera berakhir dan BPN juga dipanggil,"katanya. (BT03).
Bima, Bima Today. - Persoalan Tanah 100 lebih Hektar di So Tengke Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang dipersoalkan warga setempat langsung di tanggapi oleh Pejabat Pj. Kades Piong, Rustam.
Seperti di beritan sebelumnya, pembagian tanah tersebut tidak pernah dilibatkan Pemdes maupun Pemerintah Kecamatan dan dari hasil pembagian tanah itu, banyak warga Desa Piong tidak mendapatkan pembagian tanah tersebut.
Menanggapi masalah itu, Pj. Kepala Desa Piong, Rustam, yang Konfirmasi Media ini melalui Whatsapp pribadinya, mengakui tidak mengetahui mengenai pembuatan Sertifikat itu. Karna, saat itu dia masih bertugas di Kantor Pemerintah Kecamatan Sanggar.
"Permohonan pembuatan
Sertifikat itu dibuat oleh Mantan Kepala Desa yang dulu sebelum dirinya jadi Pj Kepala Desa Piong. Jadi, banyak hal yang tidak diketahui oleh dirinya, termasuk penerbitan sertifikat tersebut apalagi merekomendasikan," jelas Rustam (22/11/2019).
Menurutnya, penerbitan Sertefikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa bulan yang lalu itu, kata dia, tidak mungkin Kepala Desa sebelumnya tidak tau. Karna, persyaratan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat, tentunya ada keterlibatan tangan Kades. "Tidak mungkin surat kepemilikan Tanah itu diterbitkan kalau tampa ada rekomendasi Pemerintah Desa,"ungkapnya.
Dirinya meyakini, tidak mungkin Pemdes tidak tahu terkait dengan proses terbitnya Sertifikat itu. Karna, pasti ada tandatangan Kades dalam permohonan pembuatan sertifikat secara Administrasi, dan tidak mungkin BPN membuat sertifikat begitu saja tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan," terangnya.
Rustam juga mendukung ketika adanya informasi Anggota DPRD Kabupaten Bima yang ingin turun Cek Langsung kelapangan terkait masalah tanah itu, dengan harapan agar persoalan yang hadapi masyarakat saat ini ada solusi dan titik terang.
"Bila perlu silakan anggota Dewan turun lapangan, agar semuanya bisa lebih jelas dan terang," ajaknya.
Ia menambah, agar tidak terus menjadi polemik masalah tanah itu, sebagai Pemerintah Desa sangat setuju untuk memanggil pihak terkait untuk menjelaskan penerbitan Sertifikat itu.
"Saya selaku PJ Kades Piong sangat setuju untuk memanggil pihak terkait yang menerbitkan Sertifikat Tanah di So Tengke, agar polemik tersebut segera berakhir dan BPN juga dipanggil,"katanya. (BT03).