Foto: HMI MPO Cabang Bima. |
Bima, Bima Today.- Pada Kamis (28/11/2019) sekitar 14: 30 WITA, HMI MPO Cabang Bima yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan CV. Hilal, perusahaan air minum Asakota ke Kapolresta Bima, atas dugaan tindak pidana "Penipuan" terhadap konsumen dengan nomor laporan: STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.
Air minuml Asakota yang selama ini digadang-gadangkan berkualitas yang bersumber dari mata air pegunungan, ternyata, diduga bersumber dari sumur bor. Sebab, di dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanahnya (SIPA).
Air minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Rabadompu Barat Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Sedangkan dalam kemasan tertulis dengan jelas bahwa air minum Asakota di ambil dari mata air pegunungan. Untuk itu, HMI-MPO menuntut yang berinisial E sebagai penanggung jawab CV. Hilal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.
Ketua umum HMI-MPO Cabang, Bima Wildan Kusuma, meminta Kapolresta Bima, untuk membongkar penipuan yang diduga dilakukan oleh CV. HILAL. "Dugaan penipuan konsumen dengan label sumber air berasal dari mata air Pegunungan itu sudah bertahun-tahun berjalan,"ungkapnya.
Kuasa Hukum HMI-MPO Cabang Bima, Bambang Purwanto, SH. MH, yang mendapingi serta ikut mengawal kasus tersebut, mendesak kepada bapak Kapolresta Bima, agar diproses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
"Kita meminta pada pihak Polresta Bima, untuk diproses secara hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Semantara, penanggung jawab CV. Hilal yang berinisil E yang berusaha dikonfimasi, belum bisa dimintai tanggapannya. (BT01)