Bima, Bima Today.- Naas nasib yang dialami oleh Mahdin, warga RT 13 RW 04 Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, karena diduga disabet oleh parang milik (AA) warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 17: 50 WITA di kompleks Pasar Sila atau di dekat tokonya Jhon padang.
Akibat kejadian tersebut, Mahdin, dilarikan ke PKM Bolo, untuk mendapatkan perawatan medis sesaat setelah kejadian karena telapak tangan kirinya teriris oleh parang milik AA.
Pelaku AA, kini sudah dibawa langsung ke Polres Bima Kabupaten untuk mempertanggugjawabkan perbuatanya. "Pelaku sudah diamankan di Polres Bima, sesaat setelah kejadian,"jelas Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin, pada Selasa (4/6).
Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadiannya, berawal dari AM datang di Pasar Sila yang saat itu sedang mengamuk sambil memegang parang. Mendengar informasi tersebut, tiba-tiba Mahdin datang untuk melerai dengan cara jangan mengamuk di sini karena banyak orang,"tuturnya.
Lanjutnya, rupanya dia (AM, red) marah, karena kakaknya di bawa oleh Polsek Bolo lantaran mengamuk di Pasar Sila. Kerana terus mengamuk, akhirnya Mahdin, merampas parag dipegang oleh AM tersebut hingga telapak tangannya teriris,"kisahnya mengutip pernyatan korban.
"Kini korban (Mahdin, red) sudah melaporkan ke Mapolsek Bolo atas kejadian yang menimpanya sebagai bentuk tidak terima atas insiden tersebut,"tegasnya.
Sambungnya, teduga pelaku dikenakan
Pasal 351 KUHP tentang menguasai Senjata Tajam (Sajam) dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01).
Akibat kejadian tersebut, Mahdin, dilarikan ke PKM Bolo, untuk mendapatkan perawatan medis sesaat setelah kejadian karena telapak tangan kirinya teriris oleh parang milik AA.
Pelaku AA, kini sudah dibawa langsung ke Polres Bima Kabupaten untuk mempertanggugjawabkan perbuatanya. "Pelaku sudah diamankan di Polres Bima, sesaat setelah kejadian,"jelas Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin, pada Selasa (4/6).
Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadiannya, berawal dari AM datang di Pasar Sila yang saat itu sedang mengamuk sambil memegang parang. Mendengar informasi tersebut, tiba-tiba Mahdin datang untuk melerai dengan cara jangan mengamuk di sini karena banyak orang,"tuturnya.
Lanjutnya, rupanya dia (AM, red) marah, karena kakaknya di bawa oleh Polsek Bolo lantaran mengamuk di Pasar Sila. Kerana terus mengamuk, akhirnya Mahdin, merampas parag dipegang oleh AM tersebut hingga telapak tangannya teriris,"kisahnya mengutip pernyatan korban.
"Kini korban (Mahdin, red) sudah melaporkan ke Mapolsek Bolo atas kejadian yang menimpanya sebagai bentuk tidak terima atas insiden tersebut,"tegasnya.
Sambungnya, teduga pelaku dikenakan
Pasal 351 KUHP tentang menguasai Senjata Tajam (Sajam) dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01).