![]() |
Terduga Pelaku. |
Terduga pelaku mencuri di Toko Sido Semi yang terjadi pada (14/6) lalu sekitar pukul 03: 30 WITA dini hari. Korbannya adalah, Alfiaturahman, warga Desa Tente, Kecamatan Woha,"
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu, satu pucuk senapam angin warna hitam merk Cannon dari pembeli atas nama Edy Haryanto, warga Desa Tente,"jelas Kapolres melalui Kasubag Humas, IPTU. Hanafi, pada Selasa (18/6).
Kata Hanafi, adapun barang-barang lainnya berupa rokok yang digasaknya, masih dilalami oleh penyidik Polsek Woha,"tuturnya.
"Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (BT01)