Polsubsektor Soromandi, Tangkap DPO -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsubsektor Soromandi, Tangkap DPO

Monday, June 10, 2019

Polsubsektor Soromandi Tangkap DPO.
Bima, Bima Today.- Jajaran Polsubsektor Soromandi, berhasil menangkap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Curas atau merampok yang terjadi pada (5/3) lalu yang berinisial AP (25) tahun asal Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, pada Minggu (09/6) sekitar pukul 02. 00 WITA dini hari.

"DPO tersebut, ditangkap oleh Polsubsektor Soromandi, di lapangan Bola, Dusun Lewintana, Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, saat bermain dengan teman-temannya,"jelas Kepala Subsektor Soromandi, IPDA. Muh. Sofyan H. Hidayat S. Sos, pada Minggu (9/6) kemarin yang dikutip Kasubag Humas Polres Bima, IPTU. Hanafi.

Menurutnya, sebelumnya, DPO tersebut telah melarikan diri selama tiga bulan ke Kota Makassar dan kembali berada di Desa Lewintana sebelum Idul fitri. Setelah pelaku di tangkap, kemudian Kapolsubsektor Soromandi, menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut,"ujarnya.

Lanjut Hanafi, dengan telah ditangkapnya  DPO AP, masih tersisa satu orang lagi dalam kasus yang sama yaitu I alias NO, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo. Sebelumnya, telah ditangkap M alias Yono alias Oyon dan MN alias Baglen,"ujarnya.

Untuk itu, atas nama Kapolres Bima, dirinya mengimbau kepada I atau NO, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 "Sebab, percuma melarikan  diri, karena hingga ke "Neraka" sekalipun akan kita kejar,"tutup Hanafi. (BT01)