Polsek Bolo, Gerebek Miras di Rumah Perempuan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsek Bolo, Gerebek Miras di Rumah Perempuan

Wednesday, June 5, 2019

Jajaran Kepolisian Sektor Bolo
Bima, Bima Today.- Jajaran Kepolosian Sektor (Polsek) Bolo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penggerebekan Minuman Keras (Miras) jenis arak sejumlah 47 botol, dikolom rumah SL seorang perempuan (50) tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, pada (6/6) sekitar pukul 10: 30 WITA.

"Memang benar, pihaknya telah berhasil menyita Miras jenis arak yang disembunyikan di bawah kolom rumahnya SL,"jelas Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin, pada Kamis (6/6) sesaat setelah kejadian.

Menurut Kapolsek, kronologis kejadiannya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan Miras. Begitu mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi tempat sebagai mana informasi tersebut dan petugas menemukan Miras yang disembunyikan di kolong rumahnya sebanyak dua karung,"jelasnya.

Lanjut Kapolsek, selanjutnya sejumlah Miras tersebut milik SL, dibawa dan diamankan  ke Mako Polsek Bolo. Penggerebekan tersebut, dissksikan langsung olh Pj. Kades Leu, M. Iryanto, SH dan warga disekitar,"ungkapnya.

Untuk itu, diimbau langsung di TKP, agar masyarakat tidak menyimpan atau mengonsumsi barang haram tersebut. Selain itu, bagi warga yang melihat atau mengetahui adanya orang yang menyimpan Miras, jangan segan -segan melaporkan pada kita,"harap Kapolsek.

"Karena, barang haram tersebut, wajib hukumnya dibasmi di agar wilayah Kecamatan Bolo ini, terbebas dari Miras,"pungkasnya. (BT01)