PKM Madapangga, "Disatroni Maling" -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

PKM Madapangga, "Disatroni Maling"

Monday, June 10, 2019

Polsek Madapangga melakukan Penyelidikan di PKM Madapangga.
Bima, Bima Today.- Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Madapangga, disatroni maling pada Jum'at (7/6) sekitar pukul 11: 00 WITA malam lalu. Akibatnya, sejumlah barang milik PKM setempat, raib.

"PKM kita kemalingan pada Jum'at malam lalu dan kita lihat CCTV yang merekam terduga pelakunya. Sudah jelas pelakunya dan dia memakai baju kaos putih,"jelas Eva Juniarti, S.KM, pada Senin (10/6).

Menurutnya, sejumlah barang yang diambil antaranya adalah, tabung dan Haimometer berikut pipetnya  alat penutup tabung. Regen adalah alat untuk pemeriksaan golongan darah dengan jumlah kerugian sebesar Rp 3 juta lebih. "Itulah sejumlah berang yang hilang akibat disatroni maling dengan kegurian sekian,"katanya.

Lanjutnya, masalah tabung sudah dikembalikan oleh terduga pelaku dan pihak PKM tidak menempuh jalur hukum dan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita tidak tempuh jalur hukum dan persoalan ini kami sudah bicara melalui musyauwarah mufakat,"ungkap Eva tanpa merinci secara detail terduga pelakunya.

Dia berharap, inikan aset negara, jadi tolong dijaga dan dibantu keberadaannya, jangan dicuri seperti itu,"harap Eva.

Sementara, Kapolsek Madapangga, melaui Kanit Reskrimnya, Bripka. Heri Kuswanto, mengatakan, memang benar pihak PKM Madapangga telah disatroni maling pada Jum'at malam lalu. Hal itu, berdasarkan laporan dari pihak PKM sendiri,"jelasnya.

Begitu mendapat laporan, kata Heri, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Di TKP, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa tabung, pipet alat penutup tabung,"sebutnya.

"Terduga pelakunya, sudah kita kantongin, tinggal menunggu laporan resmi dari pihak PKM Madapangga,"ungkapnya.

Disinggug pihak PKM Madapangga, telah sepakat kalau persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, kata Heri lagi, pihaknya sangat kecewa. "Karena kasus itu adalah tindak pidana murni yang harus diselesaikan secara hukum, tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan,"pungkasnya. (BT01)