![]() |
Foto Ilustrasi. |
Jika terkait kasus yang diduga melilit Hj. JB yang sudah dinyatakan tersangka tidak bisa dibuktikan bersalah, sebaiknya pihak polisi menghentikan kasus tersebut sekaligus kembalikan BB sebesar Rp 42 juta yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian.
"Kasus Try Out berjalan sekitar dua tahun silam, masa tersangka tidak ditahan bahkan keliaran sembari menjalankan tugas sebagai Kabid Dikdas di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima," ujar ZD melalui selulernya, Ahad (16/6).
Kata ZD, kita menduga ada keistimewaan terkait kasus tersebut. Pasalnya kata dia, banyak kasus yang ditangani oleh pihak polisi cepat penanganannya padahal BB belum dikantongi. "Kita apresiasi proses hukum yang dilakukan polisi selama ini, tapi untuk kasus Try Out patut diduga ada indikasi lain," tuturnya.
Tidak saja itu, kata dia, publik wajar saja menilai ada udang dibalik batu atas proses hukum kaus tersebut. Karena BB dan saksi sudah dikantongi pihak polisi, tapi kenapa berkas kasus Try Out belum rampung juga sekaligus dilimpahkan ke kejaksaan. "Polisi jangan pandang bulu menangani kasus, semua kasus harus diperlakukan sama," ungkap ZD.
Diakui dia, lambannya penangan kasus ini sudah disampaikan ke Kapolres Bima. yakni melalui SMS. "Saya sudah SMS Kapolres, tapi tidak ada respon," tutup dia.(TIM)