![]() |
Sosialiasi Keterwakilan Gender Dalam BPD. |
Pada sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan, M.Si, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kabid Pemerintahan Desa DPMDes Kabupaten Bima tersebut, Camat Belo, Bambang S.Sos, yang membuka acara sosialisasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas P3AP2KB yang telah memilih Kecamatan Belo sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi.
Selain itu, Camat juga merasa bersyukur dan memberikan apresiasi khusus kepada perempuan-perempuan di Kecamatan Belo yang sangat antusias dan penuh semangat mewakili desa menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.
"Untuk itu, Camat menghimbau kepada perwakilan perempuan dari tiap desa serta perwakilan Larimpu untuk bersama-sama berjuang dan berupaya mendorong seluruh perempuan yang ada di desa untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan desa,"harapnya.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB, Laily Ramdani, S.STP menyampaikan, sosialisai organisasi sosial politik dimaksudkan untuk memberi pemahaman, motivasi dan dukungan penuh kepada kaum perempuan. Hal ini, agar memiliki kesadaran untuk ikut terlibat secara penuh dan memiliki peran strategis di dalam kelembagaan pemerintahan desa, salah satunya ikut terlibat dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),"tuturnya.
Dipaparkan Laily, sosialisai Orsospol ini ditujukan agar peserta memahami bahwa adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
"Sehingga, akan membawa dampak yang signifikan bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta dalam perbaikan tata kelola desa secara luas,"terangnya.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas BPMDes Kabupaten Bima, Faisal, SEI, MM, yang menjelaskan,beberapa poin penting dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa,"pungkasnya yang dikutip Yan Suryadin. (BT01)