![]() |
BB yang Disita Polsek Tambora. |
"Terduga pelakunya adalah, FI (31) tahun warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima,"jelas Kapolsek Tambora, AKP. Nurdin, pada Minggu (3/3)
Berdaskan keterangan saksi yang ada di TKP, Ajman (19) tahun Desa Rasabou Kecamatan Tambora dan Wahyu (24) tahun serta Sutrisno (30) tahun, mengatakan, yang menguatkan dugaan tersebut,"ungkapnya.
Kronologis kejadiannya, berawal dari laporan dan informasi dari salah satu warga Desa Rasabou yaitu Dahnan, warga Desa Rasabou, Kecamatan Tambora pada pukul 01.40 WITA yang menerangkan bahwa FI yang sudah dikenal sebagai residivis kasus Curanmor di wilayah Sanggar dan Tambora datang ke rumah Sutrisno yang dicurigai melakukan pesta Sabu-sabu di rumah tersebut,"ungkapnya.
Lanjutnya, begitu mendapatkan informasi tersebut, anggota mendatangi kediaman Sutrisno pukul 02.20 WITA. "Anggota Polsek bergegas melakukan penggeledahan dikediaman Sutrisno dan ditemukan FI bersama tiga saksi didalam rumah milik Sutrisno,"bebernya.
Saat penggeladan, akhirnya FI mengakui dan menunjukkan secara langsung tempat dirinya menyimpan Obat terlarang jenis sabu tersebut,"ungkapnya.
Barang Bukti yang ditemukan berupa satu poket Sabu, dompet dengan uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dengan total 2.900.000 beserta satu unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Repsol diamankan ke Mapolsek Tambora,"tuturnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakun dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"tutup Kapolsek. (BT01)