![]() |
Kepala UPT Dikmen, Abas. |
Pasalnya, penggunaan dana bantuan dari pemerintah tersebut harus benar-benar dimanfaaatkan dengan baik, sesuai dengan juknis yang ditentukan.
“Kami akan panggil dia untuk segera klarifikasi. Kenapa Beli mobil bodong menggunakan dana BOS,” ujar Kepala UPT Layanan Dikmen dan PK-PLK Bima Abas, Senin (4/2) di kantornya.
Kata dia, selain itu, dirinya juga meminta kepala sekolah setempat memberikan klarifikasi tentang pembelian mobil tersebut, padahal yang dilaporkan membeli mesin seperti yang beredar di media. “Karena kami tidak pernah menerima laporan dari sekolah setempat soal pembelian mobil itu,” katanya.
Jika setelah dimintai klarifikasi, sekolah setempat benar membeli mobil tampa surat-surat dan melakukan manipulasi laporan, nanti akan ada tim yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan BPK.
“Nanti aka nada tim yang turun periksa penggunaan dana BOS di SMKN 9 Bima,” tuturnya.
Abas menegaskan, penggunaan dana BOS tidak boleh melenceng dari Juknis yang sudah ditentukan. Jika terbukti melenceng maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bukan saja untuk SMKN 9 Bima, tapi untuk semua sekolah. Jangan salah gunakan dana BOS,” tegasnya. (BT01).