![]() |
Kades Rato, Junaidin, |
Kata Kades, mestinya H. Ibrahim, tidak langsung membeli tanah tersebut dan harus mencari tahu latar belakang tanah yang dimaksud. Karena sepengetahuannya, tanah yang berada di sebelah utara Pasar Sila itu adalan milik Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
"Kita mengetahui dengan jelas bahwa tanah itu milik pemerintah. Namun saat ini sudah dibayar oleh H Ibrahim melalui warga Rasabou," terang Kades Rato, Junaidin, pada Rabu (20/3) kemarin.
Mestinya, menelusuri asal usul tanah. Karena masalah tanah sangat riskan yakni, paling tidak kita harus mengetahui historis tanah."Sebaiknya kita pertanyakan asal usul tanah, sebelum kita membelinya karena kuatir tanah tersebut bermasalah," ungkap dia.
Diakui dia, H. Ibrahim, selaku pembeli tanah pernah mengajukan untuk pembuatan SPPT. Namun saat itu, kita tidak berani mengurus dengan alasan bahwa tanah tersebut milik pemerintah dan sudah kita laporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk disikapi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 15 Dusun Tegalsari Desa Rato, Ilham H. Abdullah, membenarkan bahwa tanah tersebut milik daerah. Dirinya mengaku bahwa, sebelumnya ada yang membayar juga, tapi dilarang olehnya dengan alasan tanah tersebut milik Pemda.
"Kalau sekarang ada yang menggunakan untuk kandang sapi, itu bukan hak milik, tapi digunakan sementara waktu,"ungkapnya.
Disinggung kalau tanah tersebut sudah dibayar oleh H. Ibrahim, kata dia, kalau masalah itu saya tidak tahu. Tapi, kalau H Salam, pernah datang ke rumah yakni berkoordinasi terkait tanah itu," ujar Ilham.
"Tanah itu milik instansi pertanian, bahkan ayah saya sempat bercerita tentang asal usul tanah tersebut," ucapnya.
Sementara itu, H. Ibrahim yang hendak dikonfirmasi enggan berbicara banyak. Tapi membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli dari warga Desa Rasabou, Ama Ro yakni dalam bentuk bersertifikat Tahun 2011 lalu.
"Saya tidak membeli tanah pemerintah. Tapi membeli tanah warga Rasabou karena dalam sertifikat tertera nama warga Rasabou tersebut,"kilahnya. (BT01)