Wabup: Wujudkan Wilayah WBK -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Wabup: Wujudkan Wilayah WBK

Wednesday, February 27, 2019

Wabup Tandatangan WBK.
Bima, Bima Today.- Pada Rabu (27/2) Wakil Bupati Bima, Dahlan M. Noer, menghadiri acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pengadilan Agama Bima Kelas 1-B.

Pada acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Drs. H. Muhidin, MH, serta unsur FKPD.

Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer, mengatakan zona Integritas adalah, predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dahlan, juga mengatakan Deklarasi ini bukanlah hanya sekedar seremonial, tetapi harus benar-benar dijiwai dan di implementasikan menjadi ruh yang menggerakkan setiap urat nadi pengabdian serta pelayanan oleh aparatur hingga bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,"jelasnya.

Untuk itu, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk terlaksananya birokrasi dan aparatur pemerintah yang bebas korupsi, bersih dan melayani, Pemerintah Kabupaten Bima, sangat mendukung dan secara bertahap mesti dideklarasikan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Bima.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada keluarga besar Pengadilan Agama Bima Kelas 1-B atas dideklarasikannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,"tutup Dahlan M. Noer.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima Drs. H. Muhidin MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Bima ini adalah sebagai pernyataan formil atau deklarasi seluruh aparat dari pucuk pimpinan sampai staf lapis terbawah.

Tentang kesiapan dan kesanggupan melakukan perubahan pola piker dan budaya kerja untuk memberikan jaminan kepada masyarakat pencari keadilan.

"Pelayanan yang diberikan bersih dari perilaku koruptif, sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga, hal ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan,"pungkasnya. (BT01)