Pegawai Kantor Camat Diancam Lima Tahun Penjara -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pegawai Kantor Camat Diancam Lima Tahun Penjara

Friday, February 8, 2019

Pegawai Kantor Camat Diancam lima tahun penjar
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Bolo, W alias Y yang dibekuk Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bima bersama sejumlah barang bukti Narkoba, Senin (4/2/2019) lalu terancam hukuman pidana penjara lima tahun hingga hukuman maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, IPDA Sudarto  mengatakan, W alias Y terlibat penyalahgunaan narkotika golongan 1, bukan tanaman sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

W ditangkap polisi di Desa Rasabou bersama sejumlah barang bukti berupa 7 korek api gas, 4 bungkus besar plastik klip,  6 bungkus plastik klip kecil sisa pakai, bong atau alat hisap sabu, kaca silinder, jarum penghantar api, 2 sedotan modifikasi, bungkusan rokok, 3 poket sabu dan 5 plastik klip kecil kosong.

“ASN  Kantor Camat Bolo terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atas  kepemilikan  narkotika  golongan 1 jenis  sabu,” jelas kasat narkoba polres bima, Ipda Sudarto, pada Kamis (7/2/2019).

IPDA Sudarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui  barang bukti berupa sabu yang diamankan dari lokasi penggeledahan di kedimanan W alias YH didapat dan dibeli dari salah seorang yang berada di wilayah Kabupaten Bima.

“Kemudian dijual di sekitar wilayah Kecamatan Bolo, setelah dilakukan pengembangan kepada pelaku  asal usul barang bukti ternyata  Mr X  sudah  tidak berada di tempat, melarikan diri dan sekarang sedang buron,” katanya.

Sebelum ditangkap, W alias Y sudah tiga bulan menjadi target oprasi Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya  W  ditahan di sel Mapolres Bima 20 hari ke depan .

“Dan atas perbuatannya  diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”pungkas Sudarto.(BT01)