![]() |
Foto Karikatur. |
Dari uraian masalah yang kami sampaikan di atas merupakan kronologis serta sebab hukum yang kami telaah bersama sebagai mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) BEM Kota Bima yang menghasilkan melalui pernyataan sikap sebagai berikut
Meminta menangkap dan proses hukum kepolosian yang melakukan tindakan represif di Kecamatan Sape. Meminta Kapolres Bima Kota untuk memindahkan Kapolsek Sape.
"Meminta Kapolresta Bima, agar menindaklanjuti anggotanya yang melakukan tindak represif di Kecematan Wera," tutur Jendral lapangan, Rustam Ar, pada Kamis (21/2).
Lanjutnya, meminta kepada DPRD dan pemerintah Kabupaten Bima untuk bersurat secara resmi ke Kapolda NTB.
"Jika dalam waktu 2x24 jam hal ini tidak direspon dengan baik, maka gerakan susulan akan tetap berlanjut demi mencapai penegakkan supremasi hukum di NKRI,"tandasnya.
Kapolres Kota, AKBP. Erwin Sik, yang terjadi di Lambu sampai sejauh iini tidak ditahan, memang pernah diamankan. Sampai saat ini masih mencari provokator terkait dengan pembakaran kantor Mapolsek.
"Untuk diketahui, saat ini ada sekitar delapan orang sudah diperiksa oleh Propam Polda NTB dan yang diperiksa perwira,"pungkasnya. (BT01)