![]() |
Hery Kuswanto. |
Yf yang berstatus tenaga TU di MIN 3 Bima Desa Rade, Kecamatan Madapangga tersebut, diamankan atas laporan dari salah seorang bernama Ridwan, warga Rt 02 Rw 01 Desa Ndano sekitar pukul 23:00 WITA.
Diduga Yf ditangkap oleh warga sekitar pukul 23:15 WITA pada Rabu malam, ketika tengah berada di kediaman salah seorang perempuan berinisial Sl warga Rt 02 Rw 01 Dusun Mada Lanco Desa Ndano.
"Kejadian tersebut, berawal dari kecurigaan sekelompok generasi muda yang melihat Yf, pada Rabu malam tengah lalu lalang di sekitar kediaman Sl,"jelas Ridwan.
Dalam beberapa menit kemudian, sekelompok generasi muda terus mengintip Yf. "Dan tak lama kemudian, sekelompok generasi muda kuat dugaan setelah melihat lampu disekitar halaman rumah Sl, tiba tiba dipadamkan, sehingga Yf berhasil masuk rumah Sl yang kebetulan suami Sl tengah berada di Negara Malaysia (TKI).
Sl yang status tenaga sukarela di Mis Desa Ndano tersebut, baru dilakukan penangkapan oleh warga desa setempat setelah kurang lebih dua jam lamanya. "Artinya, kedua pasangan yang ditangkap saat duduk di ruang tamu rumah Sl, diduga lebih awal udah melakukan perbuatan perjinahan,"beber Ridwan saat dimintai tanggapan Jum.at (1/2/2019).
Ridwan, berharap peristiwa ini dapat di usut secara tuntas karena ini sangat mencoreng nama baik Kementrian Agama (Kemenag) wilayah Kabupaten Bima,"harapnya.
Kanit Reskrim Polsek Madapangga, BRIPKA. Hery Kiswanto, yang ditemui diruang kerjanya Jum'at (1/2/2019) membenarkan kejadian tesebut.
Udah kita terima laporan Ridwan, dimana telah dilaporkan berinisial Yf status PNS pada lingkup Kementrian Agama Daerah Kabupaten Bima terkait dugaan perjinahan dengan berinisial Sl pada wilayah Desa Ndano ( TKP) pada Rabu malam.
"Namun pelakunya belum mengarah tersangka, karena status yang melapornya bukan suaminya atau kakanya melainkan warga desa setempat,"jelas Hery.
Dan Yf baru status pengamanan dalam waktu 2x24 jam. Sementara Sl sudah kita lepas,"pungkasnya. (BT01)