![]() |
Foto Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Bima, Dra. Faridah. |
"Memang benar pengumuman nilai sewa tanah eks jaminan pada seluruh wilayah kecamatan telah kita tempel,"aku kepala BPPKAD Kabupaten Bima, melaui Kabid Aset, Dra. Faridah.
Kata dia, sesuai dengan ketentuan SOP yang ada, bagi para penyewa mengajukan penawaran dengan membuka rekening di bank NTB dan uang sewa yang telah diajukan oleh penyewa akan diblokir oleh pihak bank selama proses berlangsung.
"Rekening penyewa yang dinyatakan tidak menang, baru dibuka kembali oleh pihak bank setelah ada penetapan pemenang,"jelasnya.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti sewa seluruh tanah eks jaminan, silakan mendaftarkan diri pada bank NTB. "Sebab, dalam sistim sewa seluruh tanah eks jaminan terbuka untuk umum,"pungkasnya. (BT01)