Tidak Ada Ganti Rugi, Pemilik Lahan Kaveling Jalan Tani -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tidak Ada Ganti Rugi, Pemilik Lahan Kaveling Jalan Tani

Sunday, December 30, 2018


Foto Camat Sanggar, Ahmad, HS.
Bima, bima today. - Lantaran tidak ada biaya ganti rugi, akhirnya pemilik lahan untuk pembukaan jalan usaha tani di RT 08 RW 04 Dusun Pandang Wangi Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Sukran, melakukan kaveling.

"Karena tidak ada biaya ganti rugi, terpaksa saya kaveling jalan tani,"tegas Sukran.

Sementara itu, Camat Sanggar, Ahmad HS, mengaku tidak tahu sama sekali kalau jalan tani di Dusun Pandang Wangi Desa Oi Saro, dikaveling oleh pemilik lahan tersebut.

"Saya tidak tahu kalau jalan tani dikaveling oleh pemilik lahan,"aku Camat saat dikonfir via  saluler pada Minggu (30/12).

Kata Camat, dirinya mengira bahwa pembukaan jalan tani di lokasi tersebut tidak ada masalah. Tetapi rupanya ada masalah pengkavelingan oleh pemilik lahan,"ujarnya.

Lanjut Camat, terkait dengan pembukaan jalan tani tersebut, pihaknya suda melakukan monitoring untuk tahap pertama dan tahap keduanya pada beberapa hari lalu bahkan kita anggap sukses,"tuturnya.

"Tapi tidak tahu kalau ada masalah  akhir-akhir ini seperti kaveling oleh pemilik lahan lantaran meminta ganti rugi, " akunya.

Menurutnya, dalam anggaran ADD, tidak ada yang namanya biaya pembebasan lahan, tapi semuanya tergantung kesepakatan Kades dengan pemilik lahan. "Yang jelas tidak ada biaya ganti rugi lahan untuk pembukaan jalan tani,"tegas Camat.

Dalam waktu dekat ini, kita akan turun ke lokasi untuk melihat langsung jalan tani yang di kaveling oleh pemilik lahan tersebut untuk dicarikan solusi terbaik,"janjinya.

"Sebab, jalan tani tersebut untuk kepentingan umum khususnya bagi para petani,"pungkas Camat (BT03)