Foto Sukran, Pemilik Lahan untuk pembukaan jalan tani yang mengaku belum diberikan biaya ganti rugi |
"Jika tidak ada biaya ganti rugi, maka saya akan melakukan kaveling,"ancamnya saat pada wartawan media ini pada Selasa (18/12).
Kata Sukran, jalan tani sepanjang sekitar 1, 5 kilometer yang dibuka oleh pihak pemerintah desa di lokasi tersebut menggunakan anggaran ADD/ DDA tahun 2018 ini senilai Rp 193 juta.
"Sekian anggarannya untuk pembukaan jalan tani di lokasi setempat, tapi kok kita selaku pemilik lahan tidak diberikan biaya
ganti rugi,"sorot Sukran.
Padahal, lanjut dia, sebelum jalan tani mulai dikerjakan, antara dirinya dengan pihak pemerintah desa sudah ada kesepekatan yaitu akan diberikan biaya ganti rugi sehingga mau menghibahkan lahannya untuk pembukaan jalan tani saat itu.
"Dulu dirinya mau hibahkan lahan untuk jalan tani tapi dengan catatan ada biaya ganti ruginya yang saat itu diamini oleh Pemdes Oi Saro,"ungkap Sukran.
Namun, sampai saat ini pihak Pemdes belum juga memberikan biaya ganti rugi pada saya selaku pemilik lahan,"akunya.
"Jalan tani tersebut, saya akan kaveling jika tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh Pemdes dalam waktu dekat ini,"tegasnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Oi Saro, Lalus Sapoi, mengatakan, kaitan dengan pembukaan jalan tani itu, awalnya memang ada kata hibah dari Sukran. Tapi belum sempat dibuatkan secara tertulis,"akunya.
Sementara itu, Kades Oi Saro, Adnan, yang hendak di konfirmasi di kantor desa setempat tidak berhasil ditemui karena tidak ada di kantornya. (BT03)