Foto Jajaran Polsek Bolo, saat meringkus kembali seorang tahanan yang kabur ke Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. |
Bima, Bima Today. - Salah seorang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo atas nama JK alias Kole, warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, berhasil melarikan diri . pada Minggu (2/12) sekitar pukul 12.00 WITA kemarin.
Namun, pelarian TSK tersebut dari 'hotel prodeo' Polsek Bolo untuk menghirup udara bebas tidak berlangsung lama. Karena pihak Polsek setempat berhasil meringkus kembalinya pada Senin (3/12) ditempat pelariannya di rumah salah seorang keluarga di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu sekitar pukul 00. 35 WITA.
"Alhamdulillah, TSK tersebut sudah berhasil kita ringkus kembali dan saat ini telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"aku Kaposek Bolo, AKP. Muhtar S.Sos.
Kronologis kejadian kaburnya seorang tahanan tersebut yaitu, pada Minggu (2/12) siang TSK tersebut dikeluarkan oleh anggota yang dengan tujuan untuk membersihkan ruangan kantor Mapolsek. Tapi kepercayaan dari anggota yang piket tersebut, dimanfaatkan oleh TSK.
"Itulah sekilas kronologis kaburnya seorang tahanan kita,"jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti kaburnya seorang TSK tindak pidana Curat tersebut, sambung Kapolsek, langsung mengerahkan sejumlah anggota untuk mencari dan meringkusnya. "Bahkan sejumlah informasi dari berbagai pihak termasuk informasi dari pacarnya TSK dihimpun oleh kita guna mengetahui keberadaan serta tempat TSK melarikan diri,"tuturnya.
Masih kata Kapolsek, dari keterangan sejumlah pihak yang kita himpun pascakabur TSK, bahwa yang mengantarkan TSK menuju Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu adalah Indra dan pada akhirnya yang bersangkutan kita jemput untuk dimintai keterangan,"paparnya.
Lanjut dia, saat dimintai keterangan, Indra mengakui bahwa dirinyalah yang mengantar TSK ke Desa Soro, Kecamatan Kempo mulai di cabang Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga.
Setelah mendapatkan informasi dari keterangan Indra, akhirnya kita langsung 'terbang' ke tempat pelarian TSK yang saat itu kita membawa serta Indra untuk menunjukan lokasi.
"Namun sebelum ke tempat persembunyian TKS, kita melakukan koordinasi sekaligus meminta bantuan untuk mendampingi pada jajaran Polsek Kempo laĺu," kata Kapolsek.
Berkat informasi dari Indra berikut bantuan dari Polsek Kempo, akhirnya TSK JK yang sempat melarikan diri tersebut, berhasil kamis ringkus kembali di tempat persembunyiannya yaitu di rumah salah seorang keluarga di Desa Soro pada Seni (3/12) sekitar pukul 00. 35 dini hari.
"Saat ini TSK JK sudah diinapkan di sel tahanan Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"tandas Kapoĺsek.
Sebelumnya, JK ditahan oleh pihaknya karena diduga sebagai pelaku pencurian satu unit Laptop salah seorang pelajar SMAN I Bolo yang terjadi pada Senin (12/11) bulan kemarin. Bahkan sudah ditetapkan sebagi TSK dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Bima pada beberapa hari lalu karena dinilai sudah lengkap,"bebernya.
"Guna memertanggungjawabkan perbuatannya TSK dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01).