Orang Miskin "Dilarang Sakit" -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Orang Miskin "Dilarang Sakit"

Friday, December 7, 2018





Foto SE Dirut RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH yang mengatakan bawah pihak tidak lagi melayani pasien yang menggunakan SKTM trertanggal 3 Desember 2018

Bima, Bima Today.- Setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) drg. H. Ihsan, MPH tertanggal 3 Desember 2018, bawa pihaknya tidak lagi melayani pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Merujuk dar SE dari Direktur RSUD Bima tersebut, mengisyaratakan kalau orang miskin "Dilarang Sakit".

Selain itu, seluruh warga yang ada di Kabupaten Bima harus pura-pura menjadi orang kaya dan berduit baru bisa menginjakan kaki ke RUSD Bima untuk mendapatkan perawatan medis oleh mereka.

Meskipun, pada dasarnya mereka adalah orang miskin atau tidak mampu berikut uang tersebut merupakan hasil pinjaman atau mengutang dari tetangga, saudara, sahabat karena kehidupannya dihadapkan oleh kondisi ekonomi tidak berkecukupan.

Lalu bagaimana dengan hak masyarakat sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku,  bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

"Dan, apakah SE Direktur BLUD Bima tersebut sudah sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku ataukah dinilai cacat secara hukum?

Beberapa warga yang dimintai tanggapan atas SE Direktur RSUD Bima tersebut pada warwatan mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil serta tidak mengakui dan percaya terhadap pihak pemerintah desa yang ada di seluruh Kabupaten Bima.

"Sebab, yang mengeluarkan SKTM bagi warga yang tidak mampu adalah pihak pemerintah desa,"tutur sejumlah warga Kecamatan Bolo yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya pada Jum' at (7/12) malam.

"Bahkan SE Direktur RSUD tersebut dinilai cacat hukum serta tidak sesuai amanat Undang-Undang bahwa warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang prima,"sorot mereka.

Untuk itu, diimbau pada Direktur RSUD Bima, segera menganulir kembali SE itu. Karena dengan SE tersebut secara tidak langsung kalau orang miskin 'dilarang sakit' karena tidak akan dilayani oleh pihak RSUD lantaran tidak memiliki uang untuk membayar seluruh biaya pengobatan.

"Dirut RSUD Bima segera menganulir SE kalau pihaknya tidak lagi melayani pasien yang menggunkan SKTM,"pungkas mereka. (BT01).