Diduga Cacat Hukum, Peserta Gugat ke KPU Pusat -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Cacat Hukum, Peserta Gugat ke KPU Pusat

Wednesday, December 19, 2018


Foto Taufiqurrahman, SH.


Bima, Bima Today.-  Hasil pengumuman tes kesehatan dan wawancara yang diumumkan Tim seleksi I dan II pada (11/12) tahun 2018 terhadap peserta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan Kota Bima, diduga cacat hukum.

Atas dugaan tersebut, melaui Juru bicaranya Taufiqurrahman, SH, telah melayangkan gugatan resmi ke KPU Republik Indonesia terkait  hasil pengumuman tes kesehatan dan wawancara yang diumumkan oleh Tim seleksi I dan II.

Gugatan atau Keberatan dilayangkan lantaran diduga tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan 10 besar," tudingnya.

Kata yang biasa disapa Opick tersebut, Poin Keberatan yang disampaikan terdapat 10 alasan meliputi, proses administrasi Tim Panitia Seleksi yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisis Pemilihan Umum (KPU) Repuplik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 dan diubah dengan Nomor 25 Tahun 2018,"ungkapnya.

“Kami mengaggap Keputusan Tim seleksi I dan II menyalahi Aturan dan dianggap Cacat secara Hukum,"sorotnya.

Lanjut dia, coba kita bayangkan jika sebuah keputusan yang menjadi penting bagi kelanjutan demokrasi bahkan masa depan Indonesia atau kongkritngnya menjadi Pejabat Negara di bidang penyelenggara pemilu tetapi cacat secara Formil. Maka pejabat yang dihasilkan juga adalah pejabat yang tidak memiliki legitimasi didalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan,"ujarnya.

“Hasil demokrasi menjadi Prematur, hak kedaulatan rakyat menjadi sia-sia,"tambah Opick.


Masih kata  Opick, dengan argumentasi Hukum yang didukung oleh bukti-bukti ,maka calon anggota KPU Kabupaten Bima dan Kota Bima, meminta terhadap KPU Republik Indonesia supaya melakukan tindakan untuk meninjau dan membatalkan hasil Pleno 10 besar Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.

Selain itu, menunda Uji Kepatutan dan kelayakan, mengingatkan pada KPU Republik Indonesia, supaya mengindahkan keberatan-keberan yang diajukan dan jika keberatan yang diajukan maka langkah hukum bukanlah satu-satunya jalan, melainkan banyak jalan yang bisa di tempuh,"tegasnya Rabu (19/12/2018)

“ Surat gugatan atau keberatan resmi telah disampaikan tadi pagi yang ditembuskan pada Komisi III DPR Republik Indonesia, Komnas Ham, DKPP Republik Indonesia, kemudian ombudsman Republik Indonesia,"akunya.

Sebagai Juru bicara calon anggota KPU Kabupaten dan Kota Bima, Ia berharap KPU Republik Indonesia mampu bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap gugatan atau keberatan yang bukan saja lahir dari kita, namun Kabupaten dan Kota lain se Nusa Tenggara Barat,"pungkasnya. (BT01)