Setahun, Pegawai Distanbun Belum Memiliki SK Penempatan Baru -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Setahun, Pegawai Distanbun Belum Memiliki SK Penempatan Baru

Friday, November 16, 2018




Foto sejumlah Pegawai yang ada di lingkup Distanbun Kabuaten Bima saat mengelarifikasi masalah tunjangan jabatan di Bagian Keuangan Setda Bima pada Kamis (15/11) kemarin.

Bima, Bima Today.- Sudah sekitar setahun berjalan, sejumlah pegawai yang di Distanbun Kabupaten Bima, hingga kini belum juga mengantongi SK penempatan yang baru.

Misalnya, dari jabatan kepala UPTD Pertanian atau Perkebunan sebelumnya, mereka tetap memiliki SK dengan jabatan yang dimaksud. Sementara antara UPTD Pertanian dengan Perkebunan sudah dilebur menjadi satu yaitu Distanbun berikut posisi jabatan kepala yang baru juga telah diisi dengan orang lain.

Disisi lain, mereka masih menerima tunjangan jabatan sampai saat ini.Tapi apa masuk akal, dalam satu atap ada dua orang kepala untuk menerima tunjangan jabatan,"tutur salah seorang pegawai yang berinisial M, saat dikonfirmasi saat mendatangi Bagian Keuangan Kabupaten Bima bersama sejumlah pegawai Distanbun lainnya pada Kamis (15/11).

Kata dia, kehadiran pihaknya di Bagian Keuangan untuk mengelarifikasi terkait dengan kenapa SK yang dimiliki oleh sejumlah pegawai sebelumnya tidak juga dicabut dan tidak disertai dengan SK penempatan yang baru.

"Sebab, dengan SK lama yang dimiliki oleh sejumlah pegawai tersebut, mereka sampai saat ini masih menerima tunjangan jabatan dan telah berlangsung sekitar setahun terakhir ini,"ungkapnya.

Lanjutnya, klarifikasi terkait hal ini dengan pihak kuuangan sangat perlu dilakukan
untuk mengetahui secara pasti apakah uang tunjangan jabatan yang diterima oleh kita selama setahun terakhir ini tidak dikembalikan atau harus dikembalikan.

"Kebetulan, saat ini ada pihak BKD dan Dilkat yang hadir, jadi mohon memberikan penjelasan atas apa yang kita sampaikan,"harap M.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima,
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian, Abdurrahman, mengatakan, sebenarnya kalau hilang rumahnya, maka hilang juga penghuni dan kalau sudah hilang dinasnya, maka hilang pula jabataban.

"Tapi, untuk penertiban administrasi, memang perlu SK penempatan yang baru terhadap sejumlah pegawai yang ada dan kita akan koordinasikan dengan pimpinan terkait hal ini,"jelasnya.

Disinggung jika mengacu kalau hilang rumahnya, maka hilang juga penghuni dan kalau sudah hilang dinasnya, maka hilang pula jabataban, tapi kenapa mereka masih menerima tunjangan jabatan hingga saat ini? kata Abdurrahman, itulah yang kita koordinasikan pihak keuangan pada hari ini guna meminta pending dulu uang tunjangan mereka,"jawabnya.

"Yang jelas tunjangan mereka kita meminta pada pihak keuangan untuk memendingnya,"pungkas Abdurrahman. (BT01)