![]() |
Foto Kanit PPA Polres Bima Kabupaten, AIPDA. Rahmi. |
Bima, Bima Today.- Seorang marbot masjid, MS (63) tahun warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, diduga melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak usia dini. Salah satunya adalah Melati (11) tahun (bukan nama sebenarnya, red) warga yang sama di teras masjid Nurul Hidayah desa setempat pada 20 Oktober 2018.
"Selain Melati yang diketahui masih duduk di bangu kelas VI SD tersebut, 10 orang anak usia dini lainnya juga telah menjadi mangsa MS. Sehingga, jumlah korban dibalik perbuatan bejatnya MS sebanyak 11 orang,"sebut Kanit PPA Polres Bima Kabupaten, AIPDA. Rahmi pada sejumlah awak media Kamis (1/11) kemarin.
Dikatakannya, awal diketahui kejadian tersebut setelah ayah korban yaitu Syarifudin melaporkan kepada pihaknya pada tangga 23 Oktober 2018.
Menurut keterangan Syarifudin, kronologis kejadiannya berawal dari korban datang ke masjid Nurul Hidayah yang ada di desa setempat untuk belajar mengaji kepada MS selaku guru ngajinya. Saat itu, MS meraba-raba bagian-bagian sensitif tubuh korban yang dilihat oleh warga setempat,"kisahnya.
Lanjut Rahmi, oleh warga yang melihat 'adegan terlarang' Marbot tersebut, akhirnya masuk ke dalam rumah dan mengintip aksi MS dengan cara melubangi dinding jendela rumahnya dan merekam aksi MS dengan menggunakan Handphone,”kisahnya.
"Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas pelaku merabah-rabah 'mahkota' korban menggunakan salah satu tangannya, sementara tanganya yang satu merabah-rabah lagi bagian tubuh korban di bagian atas,"ungkap Rahmi.
Dijelaskannya, saat dimintai keterangan oleh pihaknya, MS mengakui perbuatannya terhadap korban Melati. "Bahkan, MS juga mengaku kalau dirinya telah melakukan perbuatan yang sama pada 10 orang anak usia dini lainnya di tempat yang sama yaitu di teras masjid,"ungkapnya.
Masih kata Rahmi, MS telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan telah diinapkan di ruang tahanan Mapolres Bima Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
"Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan Undang-Undang (UU) perlindungan anak pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tandas Rahmi. (BT01)