Polsek Madapangga Amankan 80 Dus Bir -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsek Madapangga Amankan 80 Dus Bir

Saturday, November 3, 2018



Foto Jajaran Polsek Madapangga saat mengamankan 80 Dus Miras Jenis Bir Bintang.

Bima, Bima Today.- Pada Jum'at (2/11) sekitar pukul 17.00 WITA di jalan lintas Bima-Dompu di Desa Monggo, Kecmatan Madapangga, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat berhasil mengamankan 80 dus Minuman Keras (Miras) jenis bir bintang.

"Dalam giat tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Madapangga, IPDA. Rusdin,"jelas Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. Bagus S. Wibowo S. IK.

Dikatakan Kapolres, 80 dus atau 960 botol miras jenis bir bintang tersebut, merupakan milik HU (56) tahun warga RT 01 RW 06 Desa Tente, Kecamatan Woha, yang diambil dari Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

"Sejumlah barang haram tersebut, pemilik membawanya dengan mobil jenis Carry Futura EA 9952 YZ dan telah disita serta diamankan di Mapolsek Madapangga,"ungkapnya.

Dijelaskannya, keberhasilan jajaran Polsek Madapangga menyita dan mengamankan sejumlah miras tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan tentang adanya miras yang dimiliki atau dikuasai oleh HU yang datang dari Kabupaten Sumbawa.

Begitu mendapat informasi, pihak Polsek Madapangga, langsung menindaklanjuti dan bergegas menuju cabang kampila Desa Monggo dan berhasil menyita dan mengamankan sejumlah miras berikut satu unit mobil Carry Futura,"urainya.

"Pemilik bersama BB, telah dilimpahkan oleh pihak Polsek Madapangga ke Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten untuk memroses lebih lanjut,"tutur Kapolres.

Untuk memberantas peredaran miras,  bantuan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam hal memberikan informasi apabila mengetahui, melihat adanya oknum yang menyimpan,  menjual miras  tanpa ijin, sangat kami butuhkan. Baik itu secara langsung ke kantor kepolisian terdekat, maupun call centre 110,"harapnya.

Selain itu, Kalolres, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengomsumsi Miras. "Karena, akan merusak kesehatan dan dapat merusak mental, syaraf yang berakibat dapat mengarah para pengguna untuk melakukan perbuatan kriminalitas maupun pergaulan bebas,"tandasnya. (BT01)