Polsek Bolo Limpahkan Berkas Empat Tersangka 363 -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsek Bolo Limpahkan Berkas Empat Tersangka 363

Saturday, November 24, 2018









Foto Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S. Sos.

Bima, Bima Today.- Karena dinilai lengkap, akhirnya jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo akan melimpahkan berkas empat orang Tersangka (TSK) tindak pidana pencurian yang dijerat dengan pasal 363 KUHP pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (26/11).

Keempat orang TSK yang dimaksud yaitu, JK alias Kole yang diduga melakukan pencurian satu unit Laptop salah seorang siswa SMAN I Bolo, berkas TSK TB alias One yang diduga menyuri satu unit HP Oppo F3 plus di Desa Rato, berkas TSK MN yang diduga menyuri satu unit HP Oppo F3 plus di Desa Rato, dengan TSK RD alias Coki yang diduga menyuri enam unit HP di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, pada beberapa waktu lalu.

"Itulah keempat TSK yang akan kita kirim berkasnya ke Kejari Bima pada Senin (26/11) awal pekan,"sebut Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, Sabtu (24/11).

Dikatakannya, meski keempat TSK diduga melalukan tindak pidana yang sama, tapi berkasnya dibuat secara di-split (terpisah, red) seperti berkas TSK TB dengan TSK MN yang sama-sama diduga menyuri satu unit HP Oppo F3 plus di Desa Rato pada beberapa waktu lalu,"jelasnya.

"Alhamdulillah berkas keempat TSK sudah rampung dan tinggal kita limpahkan ke Kejari pada Senin (26/11),"kata Kapolsek

Lanjutnya, setelah berkas keempatnya dilimpahkan, tinggal menunggu petunjuk dari Kejari terkait mana saja yang dinilai kurang untuk kita dibenahi,"tuturnya.

"Keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01)