![]() |
Foto Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul. |
Bima, Bima Today.- Terbitnya Permenpan Nomor 61 tahuh 2018 laksana "Dewa" bagi para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) khusunya bagi peserta tes yang memiliki nilai Passing Grade dengan total 255 pada pelaksanaa tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa hari lalu.
"Sebab, dalam Permenpan tersebut, bagi peserta yang mendapat nilai passing grade dengan total 255 pada pelaksanaan tes SKD kemarin, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistim perengkingan,"jelas Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (22/11).
Hanya saja, lanjutnya, dalam pelaksanaan tes SKB nanti, para peserta yang memenuhi nilai 255 akan dilaksanakan secara terpisah dengan peserta yang dinyatakan lulus passing grade pada pelaksanaan tes SKD pada beberapa hari lalu,"terangnya.
"Khusus untuk formasi Eks tenaga Honorer kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi,”tegas Syahrul.
Dengan adanya Permenpan Nomor 61 tahun 2018 ini "Dewa" dan peluang emas bagi para peserta tes formasi umum khususnya bagi peserta yang mendapat nilai dengan jumlah total 255,"tuturnya.
Dengan adanya peluang ini, diimbau agar mulai sekarang giatlah belajar. "Karena dengan rajin belajar orang bisa menjadi pintar,"pungkas Syahrul. (BT01).