Foto Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S. Sos. |
Bima, Bima Today.- Setelah kemalingan pada beberapa hari lalu, kini Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Bolo, kembali dirundung oleh masalah keamanan. Pasalnya, lantaran terbakar api cemburu, akhirnya dua orang siswa pada sekolah setempat yakni, IM (17) tahun siswa kelas III warga Desa Rasabou dengan FR (17) tahun yang juga siswa kelas III warga RT 13 Desa Rato, nekat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Taufik Kurahman (15) tahun siswa kelas I di sekolah yang sama warga RT 03 Desa Timu, Kecamatan Bolo, dengan cara diduga 'membogem' pada Senin (19/11) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kejadian tersebut terjadi di kantin sekolah setempat dan telah dilaporkan oleh pihak korban pada Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo sesaat pascakejadian sesuai dengan nomor Laporan Polisi: LP/449/ XI/ NTB/ Res. Bima/ P. Bolo tanggal 19 November 2018.
"Akibat dibogem, korban mengalami luka lebam di bawah mata kanan dan mengalami pendarahan di bagiab hidung serta muntah darah yang mengakibat korban harus menjalani perawat medis di RSU Muhammadiyah Bima saat ini,"ungkap Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, pada Selasa (20/11).
Dikatakannya, motif tindak pidana tersebut terjadi lantaran salah satu terduga pelaku yaitu IM cemburu karena pernah melihat korban membonceng pacarnya di 'dermaga cinta' di Desa Darussalam pada beberapa waktu lalu. "Karena terbakar api cemburu, akhirnya IM mengajak temannya FR untuk memukul korban di kantin sekolah pada Senin (19/11) siang,"bebernya.
Lanjut Kapolsek, kronologisnya berawal yaitu, saat itu korban sedang duduk di kantin sekolah, tiba tiba datang pelaku IM menendang wajah korban hingga korban jatuh tersungkur di tanah.
Mirisnya, setelah korban jatuh, kedua terduga pelaku masih saja memukul korban dengan cara membogem lalu kedua terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja di kantin sekolah sebagai lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),"kisahnya.
"Empat orang saksi sudah dipanggil berikut telah dimintai keketangan dan keempatnya membenarkan kejadian tersebut,"tegas Kapolsek.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku FR sudah diamankan sementara terduga pelaku IM akan dijemput.
"Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 80 Undang - Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahuh penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01).